Pendirian Tiang Listrik Tanpa Izin, Mahkamah Agung Keluarkan Putusan Menyakitkan untuk PT PLN

ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara

NTT VIVA – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait pendirian tiang listrik oleh PT PLN (Persero) yang dilakukan tanpa izin di tanah milik warga di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Putusan ini memberikan pukulan telak bagi PT PLN, yang telah berusaha untuk membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya melalui jalur kasasi.

Kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika seorang warga bernama Yusra menggugat PT PLN melalui Pengadilan Negeri Meulaboh. Yusra mengklaim bahwa pihak PLN telah mendirikan tiga tiang listrik beserta jaringannya di atas tanah miliknya tanpa izin. Menurut Yusra, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, yang merugikan hak miliknya.

Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Meulaboh pada November 2023 memutuskan bahwa PT PLN telah melanggar hukum dengan membangun tiang listrik tersebut tanpa seizin pemilik tanah. Majelis hakim menyatakan bahwa PT PLN wajib bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Dikutip dari laman Ajnn.net, PT PLN mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh. Namun, pada Februari 2024, putusan banding justru menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Meulaboh. Selain itu, PT PLN juga dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.

Kasasi Ditolak, PT PLN Kalah di Mahkamah Agung

Langkah PT PLN tidak berhenti sampai di situ. Perusahaan listrik negara ini kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Februari 2024, berharap dapat membatalkan seluruh putusan yang merugikan mereka. Namun, pada akhir November 2024, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pendirian tiang listrik yang dilakukan oleh PT PLN di tanah milik warga tanpa izin jelas melanggar hukum. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa biaya perkara sebesar Rp 500 ribu yang harus dibayar oleh pihak PT PLN.