Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun Diterbitkan, Kemenkes Beri Penjelasan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi, diwawancari usai kunjungan kerja di RSMH Palembang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

NTT VIVA– Kementerian Kesehatan menerbitkan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun, sebagai bukti kesiapan menjalankan salah satu program percepatan (quick win).

Juknis PKG ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025.

Adapun program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang direncanakan dimulai pada Februari 2025, adalah kado ulang tahun dari negara untuk rakyatnya dengan tujuan mendeteksi masalah kesehatan sejak dini, mencegah penyakit, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Deteksi dini sangat penting untuk pencegahan penyakit yang lebih serius. Kami ingin memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menjaga kesehatannya dan mencegah masalah kesehatan di masa depan,” kata Juru Bicara Kemenkes Widyawati dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.

Secara garis besar, katanya, petunjuk teknis ini mengatur berbagai aspek penting pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun, antara lain sasaran peserta, waktu dan tempat pelaksanaan, hingga jenis pemeriksaan sesuaikan kelompok sasaran.

Jenis pemeriksaan yang diberikan akan disesuaikan dengan usia dan beban penyakit terbanyak pada setiap kelompok sasaran.

Misalnya, kata dia, untuk bayi baru lahir, pemeriksaan meliputi deteksi dini terhadap kondisi seperti kekurangan hormon tiroid, adrenal, penyakit jantung bawaan kritis, serta masalah pertumbuhan.

PKG, kata Widyawati diberikan kepada seluruh kelompok sasaran melalui berbagai cara, yaitu PKG Hari Ulang Tahun bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia), kemudian PKG Sekolah ditujukan bagi anak usia 7-17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru.

"Dan PKG Khusus ditujukan bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)," katanya kepada ANTARA.

Mekanisme PKG bayi dan usia lainnya Bagi bayi baru lahir, katanya, pemeriksaan akan dilakukan dua hari setelah kelahiran untuk memastikan spesimen yang diambil relevan secara klinis. Sementara untuk kelompok usia lainnya, pemeriksaan dilakukan pada hari ulang tahun mereka, atau paling lambat satu bulan setelahnya.

Dia menambahkan PKG Hari Ulang Tahun dilaksanakan sesuai siklus hidup secara terintegrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan fasilitas lainnya, serta menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN).

Balita dan anak prasekolah akan menjalani pemeriksaan pertumbuhan, perkembangan, serta deteksi dini terhadap penyakit seperti tuberkulosis, gangguan pendengaran, masalah mata, gigi, talasemia, dan diabetes melitus.

Buka akun di aplikasi SATUSEHAT

Dia menambahkan, PKG akan didukung oleh aplikasi SATUSEHAT Mobile, oleh karena itu pubik diimbau untuk mengunduh dan membuat akun di SATUSEHAT Mobile guna mempermudah akses dan pendaftaran pemeriksaan PKG Hari Ulang Tahun.

“Bagi masyarakat yang telah mendaftar, nanti akan mendapat tiket pemeriksaan yang dikirim melalui aplikasi SSM atau WhatsApp. Pengingat akan dikirim pada H-30, H-7, H-1, dan pada hari H ulang tahun. Selain itu, pada H-7 sebelum ulang tahun, peserta juga akan menerima kuesioner skrining yang perlu diisi secara mandiri,” ujarnya.

Tiket pemeriksaan tersebut dapat digunakan di FKTP maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30) untuk mendapatkan PKG Hari Ulang Tahun.

Khusus masyarakat yang berulang tahun pada Januari, Februari, dan Maret 2025, dapat berkunjung ke FKTP hingga 30 April 2025.

Lebih lanjut, katanya, guna mengantisipasi risiko masalah kesehatan yang mungkin ditemukan selama pemeriksaan, masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN atau memiliki status kepesertaan yang tidak aktif diimbau untuk segera mendaftar atau mengaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setidaknya sebulan sebelum hari ulang tahun.

Dengan peluncuran program ini, pihaknya berharap masyarakat menjadi lebih sadar dan peduli terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin.

"Dengan adanya pedoman yang jelas, kami harap semua pihak yang terlibat dapat bekerja dengan koordinasi yang baik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Widyawati.