Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Ini Penyebabnya

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur
Sumber :
  • Viva Malang

NTT – Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 resmi diundur dari Februari 2025 ke Maret 2025.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pengunduran ini terkait dengan jadwal penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata dia, MK diperkirakan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada pada 13 Maret 2025.

Setelah itu, katanya lagi, surat keterangan bebas sengketa baru akan diterbitkan untuk gubernur, bupati, dan wali kota terpilih.

Meskipun ada daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK, Rifqinizamy menegaskan bahwa pelantikan tetap akan dilakukan serentak.

“Prinsip dasar Pilkada Serentak adalah pelantikan bersama. Jadi, meski ada kepala daerah yang tidak bersengketa, mereka harus menunggu hingga semua proses sengketa selesai,” jelasnya seperti dikutip dari ANTARA, Jumat, 3 Januari 2025. 

Jadwal pelantikan terbaru ini nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres), bukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Tanggal pastinya akan diatur lebih lanjut oleh Presiden melalui Perpres,” kata Rifqinizamy menambahkan.

Awalnya, pelantikan kepala daerah direncanakan sebagai berikut:

Gubernur dan Wakil Gubernur: 7 Februari 2025

Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota: 10 Februari 2025

Namun, tahapan PHPU yang berlangsung hingga Maret membuat jadwal ini tidak memungkinkan.

Proses penyelesaian sengketa Pilkada di MK terdiri dari beberapa tahapan:

Sidang pendahuluan: Mulai 8 Januari 2025.

Putusan terkait perkara gugur/tidak: 11-13 Februari 2025.

Pemeriksaan lanjutan: 14-28 Februari 2025.

Rapat permusyawaratan hakim (RPH): 3-6 Maret 2025.

Putusan akhir: 7-11 Maret 2025

Pengunduran pelantikan ini akan memperpanjang masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan sementara.

Pemerintah memastikan bahwa Pj akan tetap menjalankan roda pemerintahan hingga kepala daerah definitif dilantik.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung setelah MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU.

Kepastian jadwal baru menunggu penerbitan Perpres oleh Presiden.

Pengunduran ini diharapkan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan adil, menjaga legitimasi kepala daerah terpilih.