Paradoks Pengacara Rasa Manggarai
- Dok.pribadi
Oleh: Elias Sumardi Dabur
VIVA NTT– Makin ke sini, perseteruan hukum antara Rekan Edi Hardum dan Bupati Herybertus G.L. Nabit memperlihatkan anomali yang menggelitik. Sebagai sesama praktisi hukum, saya merasa geli sekaligus prihatin melihat perkembangannya. Dinamika polemik pascapelaporan pidana oleh Bupati Herybertus G.L. Nabit terhadap Edi Hardum per 27 Mei 2026 memang memperlihatkan pergeseran yang tidak sehat.
Alih-alih menjaga objektivitas hukum pidana materiil terkait dugaan pencemaran nama baik, panggung diskursus publik justru bergeser menjadi ajang saling serang kompetensi profesional dan personal antara rekan sejawat advokat. Fokus perkara kini terkesan bergeser bukan lagi pertarungan substansi antara Edi dan Heri, melainkan perseteruan sengit antara Edi Hardum melawan kuasa hukum Heri Nabit. Alih-alih bertarung argumen pada materi pokok perkara, rekan-rekan kuasa hukum dari kedua belah pihak justru sibuk menyerang ranah personal.
Menakar Kembali Esensi Profesionalisme Advokat
Dalam lanskap penegakan hukum, profesi advokat sejatinya bertumpu pada fondasi etis dan intelektual yang sangat terukur. Predikat officium nobile atau profesi yang mulia bukan sekadar label usang, melainkan sebuah tanggung jawab yang teoretis sekaligus praktis dalam menjaga martabat keadilan. Setidaknya, ada tiga batas kompas yang kiranya perlu kita camkan dan pahami:
Pertama, ia meletakkan doktrin dan regulasi sebagai satu-satunya jangkar argumentasi. Di dalam gelanggang diskursus, seorang advokat sejati berbicara menggunakan anatomi undang-undang, kekuatan yurisprudensi, serta pasal-pasal hukum yang objektif. Narasi hukum yang sehat tidak dibangun di atas asumsi liar, melainkan pada ketertiban bahasa yang berbasis dalil-dalil formal.
Kedua, ada kesadaran penuh untuk selalu menjaga batas garis demarkasi perkara. Profesionalisme diuji dari sejauh mana seorang praktisi mampu melokalisasi pertarungan pada validitas materi gugatan atau pembuktian delik murni. Fokusnya adalah menguji substansi perkara, bukan melompat pagar untuk menguliti moralitas, motif tersembunyi, apalagi watak personal dari lawan bicaranya.
Ketiga, dan yang paling krusial di tengah riuhnya panggung publik, adalah komitmen yang mengikat antarsejawat. Merujuk pada Pasal 5 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), hubungan antarpraktisi wajib dipagari oleh rasa saling menghormati dan tenggang rasa. Aturan etis ini secara tegas melarang penggunaan kata-kata atau tindakan yang merendahkan pribadi rekan seprofesi di ruang publik, karena mencederai kehormatan korps advokat itu sendiri.
Ketika Karakter Profesi Mengalami Antiklimaks
Namun, ketika standar ideal itu ditarik ke dalam dinamika kasus Edi-Hery, yang terjadi justru sebuah antiklimaks. Keanggunan karakter profesi itu runtuh dan melahirkan apa yang saya sebut sebagai "Pengacara Rasa Manggarai"—sebuah paradoks profesi di mana atributnya adalah hukum modern, tetapi cara meresponsnya terjebak pada kebiasaan tanpa sadar kita orang Manggarai: ketika berselisih, kita sering kali lebih sibuk dengan olok-olok atau komentar tambahan yang melampaui masalah pokok.
Jika dibedah lebih dalam, berikut adalah potret dari penanganan perkara yang dinilai berjarak dari koridor ideal penegakan hukum akibat fenomena "Pengacara Rasa Manggarai" ini:
1. Gagap Memisahkan Persona dan Perkara
Kebalikan dari karakter advokat ideal, gaya lokal ini tidak mampu memisahkan antara si pembawa pesan dengan pesan yang dibawa. Ketika konflik mencuat, peluru dari kedua belah pihak sering kali dialihkan untuk memasuki ranah personalitas. Pengacara yang seharusnya menjadi penyaring hukum yang dingin, justru larut dalam emosi komunal yang panas.
Di Satu Sisi (Kubu Terlapor): Keterlibatan aktif Edi Hardum dalam menyuarakan keresahan publik sering kali menuntut respons cepat di ruang digital, sehingga memicu lahirnya serangkaian klarifikasi dinamis dalam waktu singkat. Fenomena ini menjadi potret betapa besarnya tantangan seorang praktisi hukum ketika harus menyeimbangkan antara kecepatan fungsi kontrol sosial dengan rigidnya asas kehati-hatian formal sebelum perkara bergulir ke ranah penyidikan resmi.
Di Sisi Lain (Kubu Pelapor): Respons yang diambil oleh tim kuasa hukum Hery Nabit (Siprianus Ngganggu, S.H. dan Aloysius Selama, S.H.) dalam menghadapi riuh opini publik juga terjebak pada pendekatan yang serupa. Alih-alih melokalisasi perkara secara sunyi pada koridor pembuktian pidana materiil, argumentasi yang dilepaskan ke media justru bergeser pada pengujian kapasitas formal dan penilaian kompetensi teoretis sejawat. Pendekatan ini secara tidak langsung ikut memperlebar ruang debat di luar pokok perkara yang esensial.
Ketika kedua belah pihak yang sama-sama menyandang gelar penegak hukum justru sibuk mengevaluasi kompetensi personal satu sama lain di ruang publik, di sanalah marwah officium nobile itu menghadapi ujian kedewasaannya.
2. Kental dengan Kultur "Baku Cungkil" dan Olok-Olok
Dalam interaksi sosiologis tertentu di Manggarai, ada kebiasaan bawah sadar untuk menambahkan narasi-narasi satir, sindiran, atau olok-olok di luar substansi masalah saat berargumen. Ketika kebiasaan ini dibawa mentah-mentah oleh kuasa hukum, wibawa hukum runtuh menjadi sekadar ajang debat kusir pinggir jalan.
Pertarungan argumen yang seharusnya eksklusif berada di bawah lampu ruang sidang atau ruang penyidik, kini dipindahkan secara serampangan oleh kedua belah pihak menjadi perang opini di media massa (trial by press) demi menjatuhkan mental pribadi rekan sejawat. Praktik ini menabrak batasan Pasal 8 huruf f KEAI yang melarang advokat menyiarkan pernyataan-pernyataan melalui media massa yang dapat memengaruhi penegak hukum atau menggiring opini publik demi kepentingan perkaranya sendiri.
3. Menjadi Kabut Asap Pengalih Isu Utama
Sadar atau tidak, pusaran perdebatan performa personal ini menciptakan distraksi sempurna yang merugikan kepentingan edukasi hukum itu sendiri. Fokus kolektif masyarakat yang seharusnya diletakkan untuk mengawal proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel atas dugaan kasus proyek kedinasan, kini terpecah akibat riuh rendah tontonan konflik horizontal.
Drama ego profesionalisme ini pada akhirnya mengaburkan esensi pencarian kebenaran materiil, membuat perkara pokoknya tenggelam di balik hiruk-pikuk polemik di permukaan media massa. Publik disuguhi drama gosip profesionalisme, sementara substansi keadilan hukumnya sendiri berjalan di tempat.
Batasan Imunitas, Rasionalitas, dan Etika Komunikasi
Secara yuridis formal, seorang advokat memang dibentengi oleh hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Aturan ini menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan klien.
Namun, aturan ini mengikat sebuah frasa kunci yang rigid: "dengan iktikad baik". Ketika panggung publik dipenuhi oleh caci maki personal dan serangan argumen ad hominem terhadap sesama rekan sejawat di media massa, maka unsur iktikad baik tersebut luntur. Batasan imunitas tersebut gugur saat tindakan di luar koridor hukum persidangan berubah menjadi pemenuhan ego personal yang mengabaikan ketertiban profesi.
Pakar hukum legendaris Indonesia, Prof. J.E. Sahetapy, pernah mengingatkan dengan keras: "Hukum yang diperjuangkan tanpa ketertiban bahasa serta rasionalitas hanyalah sebuah sirkus emosi."
Jauh sebelum hukum modern mengatur etika profesi, kitab kebijaksanaan kuno telah memberikan garis pembatas yang tegas tentang bagaimana seorang profesional seharusnya menggunakan lidah dan argumennya saat berselisih. Amsal 15 mengajarkan pengelolaan komunikasi yang sangat relevan dengan dunia advokasi hukum:
"Jawaban yang lemah lembut meredakan kegeraman, tetapi perkataan yang pedas membangkitkan marah." (Ayat 1)
"Lidah orang bijak mengeluarkan pengetahuan, tetapi mulut orang bebal memuntahkan kebodohan." (Ayat 2)
"Bibir orang bijak menaburkan pengetahuan..." (Ayat 7)
"Si pemarah membangkitkan pertengkaran, tetapi orang yang sabar meredakan perbantahan." (Ayat 18)
Ketika oknum pengacara dari kedua belah kubu justru larut menjadi pihak yang memancing kegeraman dan memindahkan persidangan ke media untuk menaburkan provokasi alih-alih menaburkan pengetahuan hukum yang mencerahkan, mereka sedang mempertontonkan sirkus emosi tersebut. Alih-alih memenangkan simpati publik atas argumen hukumnya, perilaku yang melepaskan ketertiban bahasa ini justru mengundang cemoohan atas kualitas profesionalisme mereka sendiri.
Konklusi: Sebuah Otorefleksi Bersama
Fenomena "Pengacara Rasa Manggarai" ini harus menjadi cermin retak bagi kita semua, khususnya para praktisi hukum di Nuca Lale. Kita perlu mengingatkan diri sendiri dan organisasi profesi agar tidak membiarkan marwah advokat didegradasi oleh kebiasaan-kebiasaan kultural yang keliru dalam menanggapi konflik.
Mari kita camkan kembali kearifan leluhur kita dalam tata cara bermusyawarah yang elegan:
"Bantang cama réjé lélé, lonto cama tara."
(Berembuk bersama untuk menampung pendapat yang banyak, lalu duduk bersama secara setara, rapat, dan saling mengunci kokoh tanpa celah perselisihan).
"Nai ca anggit, tuka ca léléng."
(Hati yang saling mengait terikat satu sama lain, serta pikiran dan perasaan yang tertata dalam satu keselarasan demi kebaikan bersama).
Hukum dibentuk untuk menertibkan kekacauan, bukan untuk menciptakan panggung olok-olok baru melalui lidah yang tidak terkendali. Advokat yang matang akan datang ke gelanggang membawa argumentasi hukum yang kokoh di ruang sidang, bukan sibuk menguliti pribadi sejawat di media sosial.
Penulis merupakan seorang praktisi hukum tinggal di Jakarta