Keluarga Ibrahim Hanta Desak Jadwalkan Ulang Sidang Sengketa Tanah 11 Hektar di Keranga

- Istimewah
NTT VIVA - Keluarga besar ahli waris Almarhum Ibrahim Hanta dan simpatisan peduli hukum keadilan di Manggarai Barat menggelar demo di depan kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin 3 Februari 2025.
Demo ini sebagai bentuk protes terhadap perintah sidang tambahan berdasarkan putusan Majelis Hakim tingkat banding dari Kupang dalam perkara perdata No. 1/Pdt.G/2024/PN Lbj yang dinilai mencederai prinsip kepastian hukum.
Pantauan VIVA NTT di lokasi, massa menggelar aksi di depan pagar pintu masuk Kantor Pengadilan Labuan Bajo. Mereka membawa berbagai spanduk bertuliskan 'Hakim PT Kupang harus profesional dan berimbang antara tergugat dan penggugat, hakim pengadilan tinggi Kupang jangan tebang pilih hadirkan saksi kedua belah kubu'
Salah satu keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Fery Adu dalam orasinya mengatakan sidang tambahan atas tanah 11 hektar alm.Ibrahim Hanta di Kerangan di Pengadilan Negri Labuan Bajo wajib dijadwal ulang agar hadirkan saksi ahli kedua belah pihak.
Menurutnya, Hakim Pengadilan Tinggi Kupang harus ada azas keadilan penggugat dan tergugat pada sidang tambahan di Pengadilsn Negri Labuan Bajo.
Fery Adu mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, awasi majelis hakim Pengadilan tinggi Kupang atas banding perkara sengketa tanah 11 hektar tersebut.
"Hei, Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, jangan masuk angin, jangan tebang pilih dalam perkara banding anak almarhum Nikolaus Naput, Kadiman, terhadap tanah 11 hektar tanah di Kerangan Labuan Bajo milik ahliwaris almarhum Ibrahim Hanta. Hadirkan saksi kedua belah Pihak," ujarnya.
"Hei, majelis hakim pengadilan tinggi Kupang, ketahuilah bahwa surat alas hak 10 Maret 1990 Nikolaus Naput yang dipersoalkan saudara tergugat itu berada di luar tanah sengketa, bukan diatas tanah 11 hektar almarhum Ibrahim Hanta, dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negri Labuan Bajo, dan alasan salah satunya lagi adalah berdasarkan hasil investigasi Satgas Mafia tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam surat laporannya tanggal 23/9/2024," lanjutnya.
Sementara itu, Dr. Ch. Indra Triantoro menyoroti beberapa kejanggalan dalam keputusan sidang tambahan tersebut. Menurutnya, putusan di tingkat pertama telah selesai, sehingga membuka sidang tambahan di PN Labuan Bajo dianggap bertentangan dengan prinsip hukum res judicata pro veritate habetur, yaitu putusan yang telah inkrah tidak dapat dibuka kembali kecuali melalui peninjauan kembali atau PK.
"Seharusnya, proses banding hanya mengkaji aspek hukum dari putusan sebelumnya, bukan menambahkan fakta atau saksi baru," kata Indra.
Dirinya menyebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengabulkan permintaan pihak pembanding secara sepihak tanpa mempertimbangkan keseimbangan hak para pihak.
"Keputusan ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan," jelas Indra.
Pihaknya juga menilai bahwa keputusan sidang tambahan ini berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya dalam tiga aspek:
Independensi: Hakim seharusnya tidak terpengaruh oleh pihak tertentu dalam mengambil keputusan hukum.
Profesionalitas: Hakim wajib memahami batas kewenangan di setiap tingkat peradilan.
Integritas: Hakim harus mengutamakan keadilan dan kepastian hukum dalam setiap putusannya.
Indra Triantoro menambahkan bahwa Prof. Dr. Farida Patittingi sudah memberikan kesaksiannya di tingkat pertama, sehingga pemeriksaan ulang dianggap tidak perlu. Sapta Dwikardana, Ph.D., M.Si., CBA, CH., CMHA, yang merupakan ahli analisis tulisan tangan, akan diperiksa tanpa adanya bukti surat hasil forensik yang relevan. Hal ini dinilai tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Keluarga besar almarhum Ibrahim Hanta berharap aksi demonstrasi itu dapat menarik perhatian publik dan pihak berwenang untuk mengkaji ulang keputusan sidang tambahan ini. Mereka menuntut agar Pengadilan Tinggi Kupang bersikap profesional, adil, dan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum.
Koordinator Aksi, Mikael Mensen mengungkapkan bahwa langkah hukum yang diambil saat ini sangat berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka celah bagi manipulasi peradilan.
Kata dia, mereka akan terus berjuang hingga mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. "Aksi ini dijamin berlangsung damai dan menjadi suara bagi masyarakat yang menginginkan proses hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan," kata Mikael.
Di tengah aksi tersebut, beberapa perwakilan massa menggelar audiensi bersama Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Ida Ayu Widyarini. Ia mengatakan bahwa terkait tuntutan yang disampaikan oleh keluarga penggugat akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Kupang.
"Pertama, kami di sini hanya melaksanakan putusan sela kemudian menetapkan. Inikan hanya seperti delegasi, jadi pengadilan negeri tidak lagi laksanakan sidang tambahan bahwa etika pengadilan negeri tidak lagi membuka sidang, dalam arti bukan sidangnya hakim karena pengadilan negeri sudah tutup buku terus sudah putus," ungkap Ida Ayu dihadapan ahli waris Ibrahim Hanta.
"Jadi ini hanya melaksanakan putusan sela. Bilamana di persidangan hari ini akan dituangkan dalam berita acara persidangan yang nantinya akan dikirim ke Pengadilan Tinggi dan menjadi bahan pertimbangan dari hakim tinggi, seperti itu," pungksnya.
Ida Ayu juga menolak terkait tuntutan keluarga penggugat untuk pembatalan dan dijadwalkan ulang sidang tambahan yang akan digelar hari ini.
"Terkait dengan gelar sidang tambahan ini tetap dilaksanakan pada hari ini sesuai dengan jadwalnya. Saya sebagai ketua Pengadilan Ngeri tidak mengintervensi para majelis hakim yang sudah ditentukan agar sidang ditunda ataupun dibatalkan. Kalaupun ada permintaan seperti itu ya ikuti saja sidang hari ini," jelasnya.
Selain itu Ida juga menyarankan keluarga penggugat agar buatkan surat permohonan penjadwalan ulang sidang tambahan tersebut secara resmi ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo cq Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Atas permintaan ketua PN Labuan Bajo tersebut, keluarga bersepakat bahwa pihaknya tidak mengikuti sidang tambahan yang digelar hari ini dan mengajukan surat permohonan untuk dijadwalkan ulang sidang tambahan tersebut.
Usai gelar Audiensi, para demonstran pulang ke tempat masing-masing dan sidang tambahan tetap dilaksanakan hanya diikuti oleh pihak tergugat.