Kontraktor RSUD Ruteng Sempat Sakit Kini Ditahan

Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai
Sumber :
  • Yohanes. M

Manggarai, NTT ViVa–Penyidik Polres Manggarai menyerahkan SB, kontraktor dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada Selasa, 3 November 2026. Dengan demikian SB menjadi tersangka ketiga yang ditahan.

Nama SB alias Nyo Buet sempat absen saat penyerahan tersangka dan barang bukti pada 14 Oktober 2026. Kala itu, ia dikabarkan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ruteng, sehingga penahanannya ditunda. Setelah dinyatakan sembuh, SB langsung ditahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Fadlan Lhairad Perangin Angin, membenarkan penahanan SB. 

“Sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Surono alias Nyo, dan dilakukan penahanan di Rutan Kupang,” kata Fadlan, Rabu, 4 November 2026, sore.

Dua Tersangka Lain Lebih Dulu Diserahkan

Penyerahan SB menyusul dua tersangka lain, yakni LD dan GLAA. Keduanya beserta barang bukti telah lebih dulu diserahkan kepada kejaksaan pada Rabu, 14 Oktober 2026. LD berperan sebagai pengawas proyek, sedangkan GLAA menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, Iptu Harris Islamy Pasya, menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan di dua lokasi. LD diserahkan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, sedangkan GLAA diserahkan pada petang harinya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Harris pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Selain tersangka, penyidik menyerahkan uang tunai Rp187.812.000 sebagai barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Manggarai.

Proyek Rp9,8 Miliar, Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas I, II, dan III RSUD Ruteng Tahun Anggaran 2019 dengan pagu lebih dari Rp9,8 miliar.

Penyidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/IX/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Manggarai/Polda NTT tertanggal 12 September 2023.

Hasil penyidikan dalam berkas perkara menyebutkan dugaan korupsi tersebut perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp1.414.316.390,40.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat dengan dan/atau Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.