Perjanjian Lisbon Tahun 1859 Awal Terbentuknya Nusa Tenggara Timur dan Timor Leste

Ilustrasi Perjanjian Lisbon 1859 Awal Terbentuknya Nusa Tenggara Timur dan Timor Leste.
Sumber :
  • AI image creator

Kupang, NTT ViVaFransisco Soarez, penulis buku berjudul Perjanjian Lisbon Tahun 1859 dan Akibatnya Bagi Pulau Timor, Flores, Solor dan Sekitarnya (1847), memaparkan gambaran mendalam mengenai sejarah kolonial Portugis dan Belanda terkait status kepemilikan wilayah di Kepulauan Nusa Tenggara. Buku ini didasarkan pada dokumen langka berbahasa Portugis dan Prancis yang pertama kali diterbitkan oleh Lisboa Imprensa Nacional Portugal (Lembaga Pers Nasional Portugal) pada tahun 1861.

Situs Liang Bua: Warisan Prasejarah dan Penemuan Spektakuler Homo floresiensis di Kabupaten Manggarai, Flores

 

Dokumen berjudul Tratado de Demarcação e Troca de Algumas Possessões Portuguesas e Neerlandezas No Archipelago de Solor e Timor (Perjanjian Demarkasi dan Pertukaran beberapa Kepemilikan Portugis dan Belanda di Kepulauan Solor dan Timor) merupakan perjanjian resmi yang ditandatangani pada 20 April 1859 oleh António Maria de Fontes Pereira de Melo dari Portugal dan Maurits Jan Heldewier sebagai utusan resmi Raja William III dari Belanda.

Tingkat Hunian Resor-Hotel Berbintang Meningkat Tajam, Pariwisata Labuan Bajo Makin Kuat!

Fransisco Soares (tengah) menyerahkan Buku Perjanjian Lisbon Tahun 1859 kepada Gubernur NTT, Melki Laka Lena, Rabu 11 Juni 2025.

Photo :
  • Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT

Perjanjian ini mengubah secara fundamental status kepemilikan Portugis dan Belanda atas pulau-pulau di wilayah Nusa Tenggara Timur, termasuk Pulau Timor, Flores, Solor, Adonara, Lembata (Lomblem), Pantar, Ombai, dan Atauro (Pulau Kambing).

Ulumbu Jadi Simbol Ketahanan Energi di Flores, PLN Bangun Harmoni Teknologi dan Kearifan Lokal

“Perjanjian antara Portugal dan Belanda yang lebih dikenal dengan nama Tratado de Lisboa 1859 (Perjanjian Lisbon Tahun 1859) membawa konsekuensi hukum dan politik bagi kedua belah pihak yang berdampak hingga hari ini. Portugis di satu pihak harus kehilangan sebagian besar wilayah kepemilikannya di Provincia Timor e Solor yang meliputi pulau Flores, pulau Solor, pulau Adonara, dan mengakui kepemilikan Belanda di Pulau Timor bagian barat dari batas yang disepakati,” ujar Sisco saat memaparkan buku yang ia tulis kepada Gubernur NTT Melki Laka Lena, di Rumah Jabatan Gubernur di Kupang, Rabu, 11 Juni 2025.

“Portugis juga harus melepaskan klaim kepemilikannya atas pulau Lomblem (Lembata), Pantar dan Ombai. Sementara itu di lain pihak, Belanda yang secara de facto hanya menguasai seluruh Timor bagian barat (kecuali wilayah enklave Oecusse, Ambenu, Noemuti), Maukatar, pulau Sabu dan Rote semakin memperluas wilayah kolonialnya di Residentie Timor en Onderhoorigheden (Keresidenan Timor dan Pulau-pulaunya) yang dilakukan dengan menyerahkan Maubara kepada Portugal serta melepaskan klaim kepemilikannya atas pulau Atauro (Pulau Kambing), mengakui kepemilikan Portugal di pulau Timor bagian timur dari batas yang sepakati, dan memberikan sejumlah “uang kompensasi” kepada Gubernur kolonial Portugis di Dili tanpa sepengetahuan pemerintah Lisbon,” urainya.

Halaman Selanjutnya
img_title