Hari Kedua Konsolnas Pendidikan, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Paparkan Program Prioritas Pendidikan Dasar dan Menengah
Depok– Pada hari kedua pelaksanaan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memaparkan sejumlah program prioritas pendidikan di hadapan peserta yang hadir di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Depok, Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Menteri Mu’ti menegaskan bahwa Konsolnas ini merupakan bagian dari upaya bersama menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya pada poin pertama dan keempat. “Tujuan Konsolnas ini diselenggarakan untuk menyukseskan secara bersama-sama program Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran pada poin pertama dan keempat,” ujar Mu’ti.
Ia menjelaskan bahwa visi dan misi Kemendikdasmen, yaitu “Pendidikan Bermutu untuk Semua”, memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, pasal 31 ayat 1-3 UUD 1945, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.
Sejumlah program prioritas yang dipaparkan antara lain mencakup redistribusi guru ASN ke sekolah swasta, pembaruan sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah, transformasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), penguatan karakter melalui program “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”, pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning), pengajaran coding dan kecerdasan buatan, serta pengembangan sistem evaluasi berbasis Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Dalam sesi paparan yang sama, Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi Arianto, menyampaikan dukungan kementeriannya dalam menyusun formasi dan pembinaan guru yang selaras dengan arah kebijakan nasional. “KemenPAN-RB memiliki peran dan memberikan dukungan terhadap pendidikan dasar dan menengah untuk menyusun kebijakan SDM dan formasi guru serta strategi kebijakan terkait pembinaan guru,” jelasnya.
Purwadi juga menyinggung upaya penyederhanaan jabatan fungsional (JF) guru sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Menurutnya, penyederhanaan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas, mempercepat distribusi, serta mendukung karir guru melalui penugasan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pendidikan nasional.
Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Keuangan, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Diah Dwi Utami, memaparkan bahwa sejak 2009, anggaran pendidikan telah mencapai 20% dari total APBN, dengan peningkatan nominal setiap tahunnya. Fokus utama anggaran ini adalah mendukung pendidikan dasar dan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk untuk pembayaran gaji guru.