Program ADEM 2025: Komitmen Dinas PPO Matim Majukan Pendidikan di Manggarai Timur
NTT VIVA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kesempatan seluasnya bagi siswa-siswi di seluruh wilayah NTT untuk mendapatkan kesempatan memperoleh beasiswa program afirmasi pendidikan menengah ( ADEM) 2025.Program ini diprioritaskan untuk daerah berkategori terdepan, terluar, tertinggal ( 3T).
Sebagaimana diketahui, program ADEM merupakan salah satu komitmen pemerintah yang difokuskan untuk memberikan bantuan beasiswa kepada lulusan SMP di daerah 3T untuk mendapatkan layanan pendidikan SMA atau SMK yang berkualitas di Indonesia yang terdistribusi pada beberapa provinsi.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur bernomor : 431/ 1931/PK3.3/2025 dengan perihal informasi beasiswa afirmasi program pendidikan menengah ( ADEM) dengan cara menyurati seluruh kepala SMP se-Kabupaten Manggarai Timur. Kopian Surat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai Timur nomor : 420/2063/PPO/V/2025 perihal seleksi program ADEM daerah 3T dan Perbatasan.
Siswa-siswi Manggarai Timur memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan bantuan beasiswa program ADEM dengan cara mengikuti seleksi program daerah 3T dan Perbatasan yang diselenggarakan oleh Dinas PPO. Bagi yang berminat dapat mengikuti seleksi yang akan dilaksanakan sejak 16 sampai 16 Mei 2025, bertempat di Kantor Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur di Lehong.
Adapun persyaratan seleksi yang perlu diperhatikan calon peserta adalah:
- Berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025.
- Lulus ujian sekolah menengah pertama (SMP)/ MTs Tahun Ajaran 2024/2025.
- Memiliki motifasi yang tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah atas.
- Memiliki prestasi akademik yang baik sejak kelas VII hingga kelas IX secara konsisten yang dibuktikan dengan fotocopy lengkap ( lembar awal, identitas dan daftar nilai) dilegalisir oleh kepala sekolah.
- Tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.
- Sehat secara jasmani dan rohani ( tidak pernah minum minuman keras , bebas HIV, tidak sakit paru-paru atau sakit bawaan lainnnya) yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah, atau puskesmas setempat.