Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum bagi UMKM
- Humas Kementerian UMKM
Jakarta– Kementerian Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah (UMKM) resmi menjalin kerja sama strategi dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi UMKM. Penandatanganan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025, di Jakarta oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik, dan Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis. Acara ini juga disaksikan langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang rentan menghadapi berbagai permasalahan hukum. Menurutnya, UMKM kerap kali terjerat masalah hukum akibat minimnya pemahaman tentang aspek legalitas, perizinan, standar produk, dan kesadaran hukum secara umum.
“Dalam menjalankan program ini, kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan kecil,” ujar Menteri Maman dalam berbagai acara setelah penandatanganan MoU.
Rentannya UMKM Terhadap Masalah Hukum
Maman menjelaskan bahwa usaha mikro dan kecil sangat rentan terhadap masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Contoh nyata yang pernah terjadi adalah kasus pidana yang menjerat UMKM Toko Mama Khas Banjar, yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, makanan beku, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Selain itu, UMKM juga berpotensi menghadapi persaingan perdata seperti wanprestasi dengan mitra usaha, menghadapi karyawan dengan, memperjuangkan hak kekayaan intelektual, hingga masalah perkreditan usaha. Hal-hal tersebut sering kali terjadi karena minimnya pengetahuan dan akses UMKM terhadap layanan hukum yang memadai.
Amanat Undang-Undang dan Peran Pemerintah
Kerja sama ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam peraturan tersebut, diwajibkan pemerintah memberikan perlindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.