Polda NTT Pecat Briptu MR Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pelajar Tak Mampu Bayar Tilang
- Ilustrasi
Kupang, NTT ViVa– Briptu MR, anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial PGS. Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, di ruang tahanan dan barang bukti Polda Nusa Tenggara Timur, mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WITA.
Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra.
"(Sidang) Mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WITA," kata Novika, Kamis, 12 Juni 2025.
Kasus bermula pada malam 3 Mei 2025, saat PGS dan temannya melintas tanpa mengenakan helm dan dihentikan Briptu MR dalam razia lalu lintas. MR kemudian mengarahkan keduanya ke kantor Satlantas Polresta Kupang Kota dan meminta sejumlah uang sebagai pengganti tilang. Karena PGS tidak menyanggupi permintaan tersebut, Briptu MR membawa korban ke sebuah ruangan di kantor tersebut. Di dalam ruangan, pelaku menutup pintu dan melakukan pelecehan seksual dengan meraba bagian kewanitaan PGS serta memaksa korban melakukan hubungan intim, yang ditolak oleh korban. Pelaku juga memaksa korban memegang kemaluannya sampai pelaku mencapai orgasme.
Sidang KKEP menjatuhkan dua sanksi kepada Briptu MR: pertama, sanksi etik berupa pernyataan bahwa perilaku pelaku adalah perbuatan tercela; kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri. Dalam persidangan juga ditegaskan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan, dan tindakan pelaku dilakukan dengan kesadaran penuh serta mencoreng nama baik institusi Polri, yang menjadi faktor pemberat utama dalam penilaian komisi.
Selain sanksi etik dan administratif, Briptu MR juga akan dikenakan proses pidana umum. Ia terancam dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Laporan resmi atas kasus ini telah diterima Polda NTT dengan nomor laporan polisi 102/V/2025/SPKT pada 8 Mei 2025, dan saat ini penyelidikan masih berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain pelanggaran hukum dan kode etik profesi, tindakan Briptu MR merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Polda NTT menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan perbuatan tidak bermoral, terutama yang menyangkut pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.