Spesial HUT Jakarta, DKI Gratiskan Denda Pajak Kendaraan! Ini Cara dan Syaratnya

ILUSTRASI Petugas melayani warga yang sedang membayar pajak kendaraan
Sumber :
  • Antara

NTT VIVA – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda dan bunga keterlambatan.

img_title Banjir Landa Lima RT di Jakarta, BPBD Siaga Penuh Hadapi Musim Hujan

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, dikutip dari Antara.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

img_title Diduga Tadah Ternak Curian, Anggota Polsek Haharu Jadi Tersangka Kedua Kasus Rambangaru

Pemutihan pajak adalah program penghapusan sanksi administratif seperti denda dan bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Dalam program ini, warga hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa tambahan biaya keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tepat waktu, sekaligus menjadi hadiah istimewa bagi warga di hari jadi Ibu Kota.

img_title Yohanes Siga: Integritas CPNS Harus Bermuara pada Pelayanan

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Untuk bisa memanfaatkan program ini, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa syarat berikut:

1. Kendaraan terdaftar secara resmi di wilayah DKI Jakarta

2. Membawa dokumen asli seperti STNK dan KTP

3. Melakukan pembayaran pajak pada rentang waktu 14 Juni – 31 Agustus 2025

4. Pembayaran bisa dilakukan di kantor Samsat atau melalui layanan Samsat Keliling dan digital

Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini belum mampu membayar pajak karena terkendala denda dan bunga. Dengan hanya membayar pokok pajak, beban menjadi lebih ringan, dan kendaraan kembali legal secara administratif.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga menyampaikan bahwa pemutihan ini bukan untuk mendorong ketidakpatuhan, melainkan bentuk dorongan positif agar masyarakat lebih disiplin ke depannya.

Tak hanya pemutihan pajak, Pemprov DKI juga menyiapkan berbagai program spesial lainnya, termasuk transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025. Ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga sekaligus mengajak lebih banyak orang untuk menggunakan angkutan publik.

Halaman Selanjutnya
img_title