Paruh Pertama 2025 Satreskrim Polres Manggarai Tuntaskan 102 Kasus
- Engkos Pahing
Manggarai, NTT ViVa– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mencatat pencapaian penanganan tindak pidana dengan menyelesaikan lebih dari 60 persen laporan polisi (LP) sepanjang paruh pertama tahun 2025.
Kasatreskrim Polres Manggarai, Iptu Robbyanli Dewa Putra, memaparkan bahwa dari total 166 laporan polisi yang diterima sejak Januari hingga Juni, sebanyak 102 kasus telah berhasil diselesaikan. Sisanya, 64 laporan masih dalam proses penyidikan, termasuk beberapa yang sudah memasuki tahap penyelesaian berkas perkara (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Realisasi penyelesaian kasus mencapai 61,44 persen. Ini merupakan bukti nyata komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Iptu Robbyanli saat jumpa pers Rabu, 2 Juli 2025, seraya menambahkan bahwa capaian ini sangat positif mengingat kompleksitas setiap kasus yang ditangani.
Tantangan Penanganan Kasus
Iptu Robbyanli menjelaskan bahwa jenis kasus yang dominan ditangani Satreskrim meliputi kekerasan seksual, pencurian, penipuan, pengerusakan, serta penganiayaan ringan dan berat. Ia mengakui bahwa proses penyidikan tidak selalu mudah karena berbagai tantangan yang harus dihadapi.
“Banyak tantangan yang kami hadapi, namun hal tersebut tidak menjadi hambatan, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” jelasnya.
Pencegahan dan Prinsip Ultimum Remedium