Gubernur dan Kanwil DJPb NTT Perkuat Sinergi Percepatan Penyaluran Dana dan Pembangunan Daerah

Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTT, Adi Setiawan, mengadakan pertemuan resmi dengan Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, Kamis, 3 Juli 2025.
Sumber :
  • Dini

Kupang, NTT ViVa– Dalam rangka memperkokoh pengelolaan keuangan negara serta mendorong kemajuan ekonomi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT, Adi Setiawan, mengadakan pertemuan resmi dengan Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Gubernur pada Kamis, 3 Juli 2025.

Wakil Gubernur NTT Dorong Purnawirawan POLRI Jadi Agen Perubahan dan Pelaku UMKM

Pada pembukaan diskusi, Adi Setiawan menyampaikan peran Kanwil DJPb NTT sebagai Ekonom Utama Regional yang secara aktif memantau kondisi fiskal dan perkembangan ekonomi daerah. Ia menegaskan pentingnya harmonisasi antara kebijakan fiskal pusat dengan upaya pembangunan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Kanwil DJPb juga berkontribusi dalam pengawasan pelaksanaan sejumlah program nasional prioritas, termasuk Program Makan Bergizi Gratis, inisiatif pembentukan Sekolah Rakyat, serta pengembangan Koperasi Merah Putih,” ujar Adi.

Bundaran Sikumana Masih Wacana: Lahan Sudah Disiapkan, Rencana Butuh Sinkronisasi

Lebih lanjut, Adi menginformasikan bahwa realisasi Transfer ke Daerah (TKD) sampai dengan triwulan pertama tahun 2025 telah mencapai Rp5,5 triliun dari total alokasi sebesar Rp25,53 triliun yang dialokasikan untuk NTT pada tahun ini.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Kanwil DJPb menyoroti perannya dalam membina Badan Layanan Umum (BLU), khususnya 21 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di NTT, agar pengelolaan keuangan mereka berjalan transparan dan akuntabel.

Green Climate Fund Bangun Ketahanan Iklim Petani Kecil di 12 Kabupaten di NTT

Salah satu isu penting yang dibahas adalah rendahnya tingkat penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Sampai minggu lalu, realisasi penyaluran DAK Fisik baru mencapai 2,54% dari total anggaran Rp1,8 triliun. Untuk mempercepat pelaksanaan DAK Fisik tahun 2025, pemerintah daerah diminta segera melengkapi dokumen pendukung pencairan paling lambat tanggal 22 Juli 2025.

Pembahasan juga mencakup percepatan penyaluran Dana Desa Tahap II, yang mensyaratkan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa sebagai salah satu prasyarat pencairan dana.

Halaman Selanjutnya
img_title