Polres Nagekeo Terima Pengaduan Konflik Lahan dan Rumah Antara Mertua vs Menantu
- Sevrin Waja
Nagekeo, NTTVIVA- Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima pengaduan resmi dari Melkiades Mere alias Melki Mere terkait dugaan upaya perampasan tanah dan bangunan miliknya. Pengaduan tersebut disampaikan langsung di Markas Polres Nagekeo, Selasa, 20 Januari 2026 pagi.
Bangunan rumah dan tanah milik Melki yang beralamat di Watukesu, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, saat ini tengah diduduki mertuanya Yohanes Lulu Kumi dan keluarga besarnya dari Bajawa, Kabupaten Ngada. Merasa tidak nyaman, Melki akhirnya memilih keluar dari rumah tersebut dan memilih tinggal di rumah keluarga.
Pantauan NTTVIVA, Melki datang didampingi Wilibrodus Wu No, tokoh muda suku Dhawe sebagai pihak yang menghibahkan tanah tersebut kepadanya. Kepada pihak kepolisian, Melki Mere menyerahkan surat pengaduan resmi beserta sejumlah alat bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang disengketakan.
Usai menyerahkan pengaduan, Melki Mere dan Wilibrodus Wu No juga mendapat kesempatan memaparkan langsung duduk perkara dalam pertemuan bersama Wakapolres Nagekeo, Kompol Made Mudana, dan Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono. di ruang rapat Polres Nagekeo.
Wakapolres Nagekeo menyatakan pihaknya akan mempelajari secara mendalam pengaduan yang disampaikan dan berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut. Kepolisian akan menilai terlebih dahulu apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana sehingga dapat ditingkatkan ke penerbitan Laporan Polisi resmi.
Sementara itu, Wilibrodus Wu No berharap Polres Nagekeo dapat menangani perkara ini secara profesional guna mencegah potensi konflik horizontal yang dapat berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Nagekeo.
Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Nagekeo, disebutkan bahwa terlapor dalam perkara ini adalah ayah mertua Melki yang merupakan warga Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Terlapor diduga melakukan tindakan perampasan hak atas tanah dan rumah milik Melkiades Mere.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan, persoalan bermula pada 29 Desember 2025, saat saudara Yohanes Lulu Kumi bersama sejumlah anggota keluarganya melakukan aksi pendudukan dan penguasaan rumah milik Melkiades Mere yang dibangun di atas tanah milik Wilibrodus Wu No.