Sidang Dugaan Suap Pengisian Prangkat Desa Kediri Semakin Menguat
- Viva NTT/Mikael Risdiyanto
Kepala Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Imam Jami’in (Ketua PKD), Kepala Desa Pojok Kecamatan Wates Darwanto (Humas PKD), dan Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Sutrisno (Bendahara PKD).
Mereka didakwa terlibat dalam praktik rekayasa rekrutmen perangkat desa dan aliran uang suap yang terkait.
Perlu diketahui Pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri pada 2023 melibatkan 163 desa, 25 kecamatan, dan sekitar 320 lowongan.
Menurut dakwaan JPU, pengisian perangkat desa 2023, menjadi ajang praktik suap uang pelicin dari calon perangkat kepada oknum kades yang kemudian aliran uang diteruskan ke Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri agar lolos seleksi.
Perlu diketahui, Majelis Hakim yang menangani perkara suap tersebut, yakni I Made Yuliada (Hakim Ketua), Manambus Pasaribu dan Lujianto (Hakim Anggota) sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Heri Pranoto, Adisti Pratama Ferevaldy dan Mahardika.