Karangan Bunga TPPO Berjejer di Polres Sikka
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:04 WIB
Sumber :
- Dok. Humas Polres Sikka
Keduanya dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.