Karangan Bunga TPPO Berjejer di Polres Sikka

Salah satu karangan bunga apresiasi Pemprov Jawa Barat terpampang di Polres Sikka
Sumber :
  • Dok. Humas Polres Sikka

Keduanya dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. 

img_title Bareskrim Bongkar 189 Kasus Perdagangan Orang, 546 Korban dari Jawa hingga NTT!