Soal Film Pesta Babi, Lukas Mbulang: TNI Anak Kandung Rakyat

Tokoh masyarakat adat Suku Dhawe, Mbulang Lukas
Sumber :
  • Sevrin Waja

Nagekeo, NTTVIVA- Film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Laksono seyogyanya menjadi ruang refleksi bagi masyarakat untuk membahas relasi antara negara, aparat keamanan, dan rakyat dalam berbagai konflik yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di negeri ini.

img_title Mbay Menatap Langit PON XXII 2028, Nagekeo Siap Jadi Tuan Rumah Paramotor

Tokoh masyarakat adat suku Dhawe di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) Mbulang Lukas menyebut, Tentara Nasional Indonesia (TNI) sejatinya merupakan anak kandung rakyat yang tugas utamanya adalah melindungi rakyat, bukan menjadi alat kepentingan korporasi. 

"Soal Film Pesta Babi ini saya memang belum menonton secara keseluruhan akan tetapi ini menyangkut Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua yang melibatkan TNI sebagai pengamanan, TNI itu kan anak kandung rakyat jadi semestinya melindungi rakyat, bukan kepentingan korporasi" ungkap Lukas saat ditemui di kediamannya, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Jumat 5 Juni 2026.

img_title Pendidikan Berkualitas Berdiri di Atas Fondasi Moral

Lukas menilai, keberadaan aparat negara, termasuk TNI, harus tetap berpegang pada mandat konstitusi sebagai pelindung segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Rakyat sebagai orang tua kandungnya tengu menaruh harapan besar kepada TNI sebagai institusi yang lahir dari perjuangan rakyat. 

Oleh karena itu, menurut Lukas, dalam setiap persoalan semacam Proyek Strategis Nasional yang melibatkan masyarakat dan kepentingan ekonomi berskala besar, aparat keamanan diharapkan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak warga. 

img_title Nagekeo Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender

"Bagi saya proyek strategis nasional itu baik adanya, akan tetapi jangan mengorbankan rakyat, misalnya soal ganti rugi lahan, hak-hak rakyat jangan diabaikan" ujarnya.

Film Pesta Babi sendiri mengangkat berbagai persoalan yang muncul di sekitar proyek-proyek pembangunan dan investasi yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Melalui pendekatan dokumenter, film tersebut menampilkan pengalaman warga yang berhadapan dengan perubahan ruang hidup, konflik agraria, serta dinamika hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.

"Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya ayat (3) yang menyebut bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan berarti negara mengambil jadi hak milik, harus melewati pendekatan persuasif agar rakyat tidak terkesan menjadi korban" ungkap Lukas.

Halaman Selanjutnya
img_title