Timbang Ulang Rencana Pembangunan 8 Batalyon TNI AD di Flores: Kritik atas Pendekatan Militeristik
- Dok. Pribadi
Di Flores, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah merupakan ruang hidup yang menyimpan identitas, sejarah, dan hubungan sosial masyarakat adat. Karena itu, setiap proyek pembangunan berskala besar harus menghormati prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Pengabaian terhadap prinsip tersebut hanya akan memperbesar risiko konflik dan ketidakadilan.
Selain persoalan lahan, perlu dipertimbangkan pula dampak sosial dari meningkatnya kehadiran institusi militer dalam ruang-ruang sipil. Tidak semua persoalan masyarakat merupakan persoalan keamanan. Tantangan utama yang dihadapi masyarakat Flores saat ini justru berkaitan dengan kesejahteraan, pelayanan publik, kesempatan ekonomi, dan perlindungan hak-hak warga. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih berorientasi pada pembangunan manusia semestinya mendapat porsi yang lebih besar.
Argumen bahwa pembangunan delapan batalyon diperlukan untuk memperkuat pertahanan wilayah timur Indonesia tentu patut dihormati sebagai bagian dari kebijakan negara. Namun demikian, kebutuhan tersebut tetap perlu diuji secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi objektif Flores saat ini serta kebutuhan pembangunan yang lebih mendesak. Demikian pula argumentasi bahwa kehadiran batalyon akan mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat perlu ditinjau secara kritis agar tidak mengaburkan fungsi lembaga sipil dan pemerintah daerah.
Pembangunan infrastruktur daerah seperti jalan, jembatan, sistem irigasi, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan pada dasarnya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, percepatan pembangunan infrastruktur tidak semestinya bergantung pada kehadiran satuan militer, melainkan pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah melalui Operasi Militer untuk Perang maupun Operasi Militer Selain Perang. Peran tersebut sangat penting dalam sistem pertahanan negara, tetapi tidak berarti bahwa pembangunan wilayah sipil harus bergantung pada ekspansi institusi militer.
Karena itu, pembangunan batalyon di Flores perlu ditimbang secara lebih cermat. Negara perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Fokus pembangunan seharusnya diarahkan pada penguatan kualitas manusia, pengakuan hak-hak masyarakat adat, penyelesaian konflik agraria, peningkatan layanan publik, serta penguatan ekonomi lokal.