Gubernur NTT Dorong Percepatan Hutan Adat untuk Lindungi Kearifan Lokal dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Mario Langun
Kupang, VIVA NTT– Upaya percepatan pengakuan hutan adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Melalui Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Hutan Adat di Provinsi NTT yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (25/6/2026), pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat adat, hingga lembaga mitra pembangunan menyatukan langkah untuk mempercepat penetapan hutan adat di daerah ini.
Kegiatan yang digelar Balai Perhutanan Sosial Kupang bersama Pemerintah Provinsi NTT tersebut menjadi momentum penting dalam mendorong lahirnya hutan adat pertama di NTT yang mendapat pengakuan resmi dari pemerintah pusat. Selama ini, NTT dikenal memiliki kekayaan masyarakat adat dan wilayah adat yang besar, namun belum memiliki hutan adat yang telah ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Kehutanan.
Gubernur NTT Melki Laka Lena yang membuka secara resmi kegiatan tersebut menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan secara nyata. Menurutnya, hutan adat bukan hanya instrumen pelestarian lingkungan, tetapi juga sarana perlindungan hak-hak masyarakat adat yang selama ini menjaga kawasan hutan melalui kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Melki mengatakan NTT memiliki potensi wilayah adat yang sangat besar, namun masih menghadapi tantangan koordinasi, kelembagaan, dan integrasi perencanaan. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan mengenai prosedur dan mekanisme percepatan penetapan hutan adat.
Selain menjaga kelestarian lingkungan, percepatan hutan adat juga diharapkan membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga berbagai komoditas unggulan lokal yang dikelola secara berkelanjutan.
“NTT hingga saat ini belum berkontribusi terhadap target nasional hutan adat seluas 1,4 juta hektare yang ditetapkan Kementerian Kehutanan. Karena itu diperlukan koordinasi lintas sektor untuk mempercepat proses penetapannya,” ujar Melki.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Julmansyah, menilai NTT memiliki kekayaan budaya yang sangat unik. Perbedaan bahasa, tradisi, motif tenun, hingga berbagai bentuk kearifan lokal yang hidup di setiap wilayah menunjukkan kuatnya identitas masyarakat adat di daerah ini.