Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kota Komba, Seorang Pria Diamankan Polisi
- Jo Kenaru
Manggarai Timur, VIVA NTT–Seorang pria berinisial JN (26) diamankan Satreskrim Polres Manggarai Timur setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Kota Komba. JN diketahui merupakan warga sekampung dengan korban.
Peristiwa itu terjadi Senin, 29 Juni 2026, saat korban, tengah menjaga burung di area persawahan bersama adiknya. Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke polisi, dan Bunga telah menjalani pendampingan serta pemeriksaan sesuai prosedur penanganan perkara anak.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Ahmad Zacky Shodri menyebut JN kini menjalani pemeriksaan intensif.
"Pelaku sudah kami amankan, tinggal menunggu proses penahanan," katanya kepada wartawan, Rabu, 1 Juli 2026. Ahmad menyebut JN kooperatif sejak awal proses penyidikan.
Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap anak yang berulang kali terjadi di Manggarai Timur dalam beberapa tahun terakhir. Publik pun kembali mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan anak di wilayah tersebut.