NTT Tolak Pengisian BBM Bersubsidi untuk Mobil Pelat Luar, Gubernur Bilang Begini

Kemacetan kendaraan depan SPBU Carep
Sumber :
  • Yohanes. M

Kupang, VIVA NTT–Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan berpelat luar daerah bertujuan melindungi hak masyarakat NTT yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title NTT Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Warga Diberi Waktu Dua Bulan

Pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, di NTT terus menjadi perbincangan yang memantik pro dan kontra.

Menurut Gubernur, kebijakan ini lahir setelah pihaknya menerima banyak keluhan warga terkait cepat habisnya kuota BBM subsidi di sejumlah SPBU.

img_title Melihat Indonesia Gelap dari Timor Leste, Julie Laiskodat Minta Negara Hadir di Perbatasan

Hasil penelusuran menunjukkan penyebabnya adalah masih banyak kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan penunggak pajak yang turut membeli BBM bersubsidi, sehingga masyarakat yang taat pajak kehilangan haknya.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," kata Gubernur, Senin.

img_title Pegiat Literasi Kupang Dukung Pergub Jam Belajar, Ungkap Kunjungan ke Toko Buku Anjlok 70 Persen

Ia menjelaskan, kuota BBM bersubsidi NTT pada dasarnya diperuntukkan bagi kendaraan yang aktif pajak.

Kendaraan berpelat NTT baik kode DH (Timor, Rote Ndao, Sabu Raijua), EB (Flores dan Lembata), maupun ED (Sumba)  tetap bisa membeli BBM bersubsidi selama telah melunasi PKB. Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan NTT yang menunggak pajak tidak akan dilayani hingga kewajibannya dipenuhi.

Gubernur menambahkan, Pergub ini tidak semata bertujuan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga membangun budaya kepatuhan dan keadilan fiskal.

Pemprov NTT menyatakan terus memperkuat pengawasan bersama Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, pemerintah kabupaten/kota, PT Pertamina, dan UPTD Pendapatan di sejumlah SPBU. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran disertai bukti, seperti nomor kendaraan, kepada pemerintah atau aparat terkait.

"Catat nomor kendaraannya, dokumentasikan, lalu laporkan kepada kami. Pemerintah bersama aparat akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Gubernur.

Menurut dia, masyarakat yang memanfaatkan infrastruktur dan pelayanan publik di NTT memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan. "Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," katanya.