Pegiat Literasi Kupang Dukung Pergub Jam Belajar, Ungkap Kunjungan ke Toko Buku Anjlok 70 Persen

Pemilik Toko Buku Suci Kupang sekaligus pegiat literasi, Nyoman Radjendra
Sumber :
  • Mario Langun

Kupang, VIVA NTT – Pemilik Toko Buku Suci Kupang sekaligus pegiat literasi, Nyoman Radjendra, menyatakan sikap mendukung penuh Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat.

img_title Dinas ESDM NTT: Lokasi Galian Material Proyek Jalan Rp14,5 Miliar di Matim Tak Berizin

Ia menilai kebijakan ini tepat sasaran untuk membangkitkan kembali budaya belajar dan membaca yang terus merosot sejak pandemi COVID-19 melanda.

Menurut Nyoman, kehadiran Pergub ini pas dengan situasi saat ini, di tengah ketergantungan anak-anak dan remaja terhadap gadget yang kian mengkhawatirkan. Ia yakin, bila diterapkan dengan disiplin dan konsisten, aturan tersebut bisa menghidupkan kembali kebiasaan belajar yang mulai pudar.

img_title NTT Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Warga Diberi Waktu Dua Bulan

"Saya sangat mendukung pelaksanaan Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat. Menurut saya, Pergub ini sudah tepat," kata Nyoman, Rabu, 8 Juli 2026.

Dari pengalamannya menjalankan bisnis toko buku, Nyoman mengaku benar-benar merasakan penurunan minat baca di tengah masyarakat. Ia mencatat, sejak masa pandemi hingga kini, jumlah siswa dan warga yang datang ke tokonya turun drastis, sekitar 70 persen.

img_title Melihat Indonesia Gelap dari Timor Leste, Julie Laiskodat Minta Negara Hadir di Perbatasan

Ia menjelaskan, pembatasan kegiatan di luar rumah selama pandemi memicu lonjakan penggunaan gadget. Kendati teknologi membawa banyak kemudahan, dampaknya justru membuat kebiasaan membaca buku fisik semakin tergerus.

"Penurunan kunjungan ke toko buku menjadi indikator bahwa minat baca masyarakat memang sedang menurun. Karena itu, saya optimistis Gerakan Jam Belajar Masyarakat dapat menjadi momentum untuk membangkitkan kembali budaya belajar dan membaca," ujarnya.

Nyoman menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang pemakaian gadget, melainkan mengarahkan penggunaannya ke hal yang lebih produktif, terutama untuk belajar dan mengakses informasi yang bermanfaat.

Ia juga berharap pemerintah bertindak lebih tegas dengan membatasi akses ke situs-situs yang berpotensi membawa pengaruh buruk bagi anak-anak. Pengawasan, menurutnya, harus dilakukan bersama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat luas.

"Guru, wali kelas, orang tua, dan masyarakat harus ikut mengawal pelaksanaan Pergub ini. Tanpa pengawasan bersama, tujuan membangun budaya belajar akan sulit tercapai," tegasnya.

Lebih jauh, Nyoman meyakini penerapan jam belajar masyarakat bisa menumbuhkan budaya membaca di lingkungan keluarga, dengan orang tua berperan penting mendampingi anak selama jam belajar berlangsung. Ia bahkan berharap tiap keluarga mulai memiliki perpustakaan mini di rumah sebagai cara menanamkan kecintaan anak terhadap buku sejak dini.

Halaman Selanjutnya
img_title