NTT Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Warga Diberi Waktu Dua Bulan

Kemacetan kendaraan depan SPBU Carep
Sumber :
  • Yohanes. M

Kupang, VIVA NTT–Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menggulirkan program amnesti pajak kendaraan bermotor 2026, menghapus seluruh denda administrasi bagi wajib pajak yang menunggak. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2026, merujuk pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 32 Tahun 2026.

img_title Dinas ESDM NTT: Lokasi Galian Material Proyek Jalan Rp14,5 Miliar di Matim Tak Berizin

Gubernur NTT Melki Laka Lena menyebut langkah ini sebagai upaya mendongkrak kepatuhan pajak sekaligus mendorong pendapatan asli daerah. Program ini menyasar dua kelompok sekaligus: kendaraan berpelat NTT yang menunggak, serta kendaraan berpelat luar daerah yang selama ini beroperasi di NTT tanpa mutasi.

"Semua kendaraan yang beroperasi di NTT, baik kendaraan berpelat NTT yang belum membayar pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah, kami berikan berbagai keringanan dan kemudahan. Yang selama ini taat membayar pajak juga mendapat insentif. Kendaraan pelat luar yang melakukan mutasi ke NTT juga memperoleh kemudahan sehingga semuanya dapat menggunakan dan menikmati BBM bersubsidi di NTT," ujar Melki, Rabu, 8 Juli 2026.

img_title Melihat Indonesia Gelap dari Timor Leste, Julie Laiskodat Minta Negara Hadir di Perbatasan

Selain pembebasan denda, pemerintah menawarkan diskon pokok tunggakan hingga 30 persen, insentif 8 persen bagi wajib pajak yang tertib membayar, dan potongan 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang bersedia balik nama ke pelat NTT. Keringanan juga mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pajak progresif.

Yang menarik perhatian adalah syarat baru yang dikaitkan pemerintah dengan akses BBM bersubsidi. Melki menegaskan hanya kendaraan yang taat pajak yang berhak menikmati bahan bakar bersubsidi di NTT.

img_title Pegiat Literasi Kupang Dukung Pergub Jam Belajar, Ungkap Kunjungan ke Toko Buku Anjlok 70 Persen

"Pajak kendaraan harus menciptakan rasa keadilan. Mereka yang sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak berhak memperoleh akses terhadap fasilitas yang disubsidi pemerintah. Sebaliknya, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya tidak dapat menikmati fasilitas tersebut. Yang tidak membayar pajak silakan membeli BBM non-subsidi," tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menandai pergeseran pendekatan pemerintah daerah: bukan lagi sekadar mengejar tunggakan, melainkan menjadikan status pajak sebagai pintu masuk untuk mengakses subsidi negara.

Pemprov NTT mendorong pemilik kendaraan luar daerah segera mengurus mutasi di kantor Samsat terdekat sebelum program berakhir akhir Agustus. Melki menyebut pemerintah mengutamakan pendekatan persuasif ketimbang represif, meski penertiban kendaraan penunggak pajak disebut tetap berjalan.

Halaman Selanjutnya
img_title