ESDM NTT: Penertiban Galian Ilegal di Compang Laho Kewenangan APH dan Pemkab Matim

Galian cadas di Golo Watu Pasat Lamba Leda Selatan jadi material proyek jalan belasan miliar
Sumber :
  • Rosis Adir

Manggarai Timur, VIVA NTT–Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan penertiban aktivitas penggalian material di luar kawasan pertambangan merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH) bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.

img_title Material Jalan Watu Cie-Deno Matim Diklaim Lolos Uji Lab PUPR Mabar, Faktanya Berbeda

Penegasan itu disampaikan setelah Dinas ESDM NTT memastikan lokasi pengambilan material untuk proyek peningkatan Jalan Watu Cie–Deno di Golo Watu Pasat, Lonto Ulu, Desa Compang Laho, tidak berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP/IUP) maupun usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

"Kalau masih ada kegiatan pertambangan tanpa izin, tidak saja menjadi kewenangan aparat penegak hukum, tetapi Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur juga harus menyesuaikan dengan ketentuan tersebut. Dalam hal ini OPD PUPR bidang tata ruang dan Dinas Lingkungan Hidup bisa mengambil tindakan berupa teguran," kata Kepala Seksi Mineral, Batubara, dan Air Tanah Cabang Dinas ESDM Provinsi NTT Wilayah Manggarai, Andreas S. Kantus, kepada Viva NTT, Kamis, 9 Juli 2026.

img_title Ahli Hukum Undana: Pendampingan Kejaksaan Bukan Tameng Hukum Proyek Jalan Watu Cie–Deno di Manggarai Timur

Menurut Andreas, hingga Juli 2026 hanya terdapat lima WIUP/IUP di Kabupaten Manggarai Timur, seluruhnya berada di Kecamatan Ranamese. Sementara usulan WPR berjumlah 21 lokasi yang tersebar di Kecamatan Lamba Leda, Lamba Leda Timur, Sambi Rampas, Congkar, Elar, Ranamese, dan Kota Komba.

"Desa Compang Laho tidak berada baik dalam WIUP maupun usulan WPR," ujarnya.

img_title MoU Kejaksaan-Pemda Matim Diuji: Proyek Jalan Watu Cie-Deno Rp14,5 M Diduga Pakai Material Ilegal, PPK dan Jaksa Bungkam

Ia menambahkan, Cabang Dinas ESDM bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur telah melakukan sosialisasi di sembilan kecamatan pada Mei 2026 terkait penyusunan usulan WPR. Dalam sosialisasi itu, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Andreas menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan APH dan Pemkab Manggarai Timur untuk menghentikan pengambilan material yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan ESDM tersebut berkaitan dengan temuan ViVa NTT atas galian material pasir dan batu di Golo Watu Pasat, Lonto Ulu, Desa Compang Laho, yang digunakan untuk proyek Jalan Watu Cie–Deno, Minggu, 5 Juli 2026.

Halaman Selanjutnya
img_title