ESDM NTT: Penertiban Galian Ilegal di Compang Laho Kewenangan APH dan Pemkab Matim
- Rosis Adir
Manggarai Timur, VIVA NTT–Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan penertiban aktivitas penggalian material di luar kawasan pertambangan merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH) bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
Penegasan itu disampaikan setelah Dinas ESDM NTT memastikan lokasi pengambilan material untuk proyek peningkatan Jalan Watu Cie–Deno di Golo Watu Pasat, Lonto Ulu, Desa Compang Laho, tidak berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP/IUP) maupun usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Kalau masih ada kegiatan pertambangan tanpa izin, tidak saja menjadi kewenangan aparat penegak hukum, tetapi Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur juga harus menyesuaikan dengan ketentuan tersebut. Dalam hal ini OPD PUPR bidang tata ruang dan Dinas Lingkungan Hidup bisa mengambil tindakan berupa teguran," kata Kepala Seksi Mineral, Batubara, dan Air Tanah Cabang Dinas ESDM Provinsi NTT Wilayah Manggarai, Andreas S. Kantus, kepada Viva NTT, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Andreas, hingga Juli 2026 hanya terdapat lima WIUP/IUP di Kabupaten Manggarai Timur, seluruhnya berada di Kecamatan Ranamese. Sementara usulan WPR berjumlah 21 lokasi yang tersebar di Kecamatan Lamba Leda, Lamba Leda Timur, Sambi Rampas, Congkar, Elar, Ranamese, dan Kota Komba.
"Desa Compang Laho tidak berada baik dalam WIUP maupun usulan WPR," ujarnya.
Ia menambahkan, Cabang Dinas ESDM bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur telah melakukan sosialisasi di sembilan kecamatan pada Mei 2026 terkait penyusunan usulan WPR. Dalam sosialisasi itu, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Andreas menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan APH dan Pemkab Manggarai Timur untuk menghentikan pengambilan material yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ESDM tersebut berkaitan dengan temuan ViVa NTT atas galian material pasir dan batu di Golo Watu Pasat, Lonto Ulu, Desa Compang Laho, yang digunakan untuk proyek Jalan Watu Cie–Deno, Minggu, 5 Juli 2026.