Terjerat Kasus Kekerasan Seksual Anak, JN Ditahan Polres Manggarai Timur Besok

Penyidik Polres Matim Jadwalkan Olah TKP Kasus Pencurian Material
Sumber :
  • Viva NTT/Angelus Durma

Manggarai Timur, VIVA NTT–Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur akan menahan JN (26), tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun di Desa Gunung, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

img_title Mengerikan! Balita 2 Tahun di Sumba Timur Digantung Terbalik dan Direndam Air Es oleh Pacar Ibunya

Setelah penahanan, penyidik akan merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Esok, Sabtu, 11 Juli 2026, tersangka akan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Ahmad Zacky Shodri, kepada ViVa NTT, Jumat, 10 Juli 2026.

img_title Nagekeo Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender

Ahmad Zacky mengatakan, penahanan sempat tertunda karena penyidik harus menangani perkara lain yang membutuhkan penanganan segera.

“Mohon maaf agak terlambat. Tadi anak-anak pergi urus yang meninggal di Jalan Mano kemarin,” ujarnya melalui pesan singkat.

img_title Hari Anak Nasional 2026: Plan Indonesia Ingatkan Kasus Kekerasan pada Anak Perempuan Kian Kompleks

Ia menambahkan, setelah penahanan dilakukan, penyidik akan segera menuntaskan proses pemberkasan.

“BP (berkas perkara) setelah rampung pemeriksaan segera kami limpahkan ke JPU,” katanya.

Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan unsur pemberatan terhadap tersangka.

“Terkait pemberatan kami perlu pendalaman serta koordinasi dengan JPU juga,” ujar Ahmad Zacky.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur telah menetapkan JN sebagai tersangka setelah menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup. Saat itu, Kasat Reskrim menyatakan penyidik tinggal melengkapi administrasi sebelum melakukan penahanan.

“Penetapan tersangka sudah. Tinggal tahan. Mudah-mudahan besok atau lusa,” kata Ahmad Zacky pada Senin, 6 Juli 2026.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia sembilan tahun yang dalam pemberitaan ini menggunakan nama samaran Bunga untuk melindungi identitasnya. Menurut keterangan keluarga, peristiwa itu diduga terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, ketika korban bersama adiknya sedang menjaga burung di area persawahan di Desa Gunung. JN diketahui merupakan warga yang tinggal sekampung dengan korban.

Selain dugaan kekerasan seksual, keluarga korban juga menyampaikan bahwa tersangka diduga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Namun, polisi menyatakan dugaan ancaman tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Kalau tidak mengaku pun kami akan kumpulkan bukti-bukti pendukung,” kata Ahmad Zacky saat itu.

Halaman Selanjutnya
img_title