Polisi Tahan Tersangka Persetubuhan Anak 9 Tahun di Matim
- Rosis Adir
Manggarai Timur, VIVA NTT–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur (Matim) Nusa Tenggara Timur, menahan SN, tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun di Desa Gunung, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur. Penahanan dilakukan Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 Wita.
Sehari sebelum penahanan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur, IPTU Ahmad Zacky Shodri, menyampaikan kepada ViVa NTT bahwa penyidik telah menetapkan SN sebagai tersangka dan tinggal menunggu rampungnya administrasi penyidikan sebelum penahanan dilakukan.
"Esok, Sabtu, 11 Juli 2026, tersangka akan ditahan," kata Ahmad Zacky kepada ViVa NTT.
Ahmad Zacky menjelaskan, jadwal penahanan sempat bergeser dari rencana semula karena penyidik tengah menangani perkara lain yang membutuhkan penanganan segera.
Kronologi dan Pasal yang Digunakan
Dugaan persetubuhan terhadap korban diduga terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, di sebuah kebun di wilayah Desa Gunung, Kecamatan Kota Komba. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami anak tersebut kepada polisi.
Menurut keterangan keluarga, selain diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, SN juga diduga mengancam akan membunuh korban apabila peristiwa itu diceritakan kepada orang tuanya. Namun, polisi menyatakan dugaan ancaman tersebut masih dalam tahap pendalaman.
"Kalau tidak mengaku pun kami akan kumpulkan bukti-bukti pendukung," kata Ahmad Zacky.
Selain memeriksa tersangka, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna memastikan apakah dugaan ancaman tersebut dapat dibuktikan dalam proses hukum.
Penyidik menjerat SN dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 734 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 15 huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Atas sangkaan tersebut, SN terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi menyebut masih mendalami kemungkinan penerapan unsur pemberatan dengan berkoordinasi bersama jaksa penuntut umum.