Sao Waca Ute Dibangun Kembali, Simbol Menjaga Tradisi, Spritual dan Ekologis
- Sevrin Waja
Nagekeo, NTTVIVA- Pembangunan kembali Sao Waca Ute, rumah adat milik masyarakat adat Ute di Kabupaten Nagekeo, tidak sekadar menjadi upaya melestarikan warisan budaya leluhur. Rumah adat tersebut juga dimaknai sebagai simbol pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus ruang menjaga nilai-nilai ekologis, spiritual, dan penyelesaian persoalan adat yang diwariskan turun-temurun.
Masyarakat Adat Ute merupakan bagian dari komunitas tradisional yang telah mendiami wilayah selatan Pulau Flores jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Komunitas ini tersebar di wilayah yang kini berada di Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Ende.
Dalam tradisi lisan masyarakat, komunitas di wilayah selatan dikenal sebagai Ata Ute, sedangkan komunitas di wilayah utara disebut Kunu Toto. Mereka dipersatukan oleh ikatan leluhur, wilayah adat, serta hukum adat yang masih dijalankan hingga kini.
Menurut penuturan para tetua adat, pembangunan Sao Waca telah dilakukan sebanyak empat hingga lima kali sepanjang sejarah. Pembangunan ulang dilakukan setelah rumah adat mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, maupun peperangan pada masa lampau.
Keberadaan Sao Waca menjadi penanda bahwa identitas budaya, sistem hukum adat, serta hubungan masyarakat dengan tanah dan lingkungan hidup masih terus dipertahankan oleh masyarakat adat Ute hingga generasi sekarang.
Pembangunan Sao Waca kali ini berlangsung di tengah proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026. Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai konflik yang melibatkan masyarakat adat, termasuk persoalan yang muncul di kawasan Proyek Strategis Nasional Waduk Mbay-Lambo.
Bagi masyarakat Ute, Sao Waca bukan sekadar bangunan fisik. Rumah adat menjadi tempat menyimpan benda-benda pusaka leluhur sekaligus pusat revitalisasi nilai-nilai luhur seperti gotong royong, kepedulian, toleransi, tanggung jawab, pengendalian diri, dan penghormatan terhadap hak sesama.
Rumah adat juga menjadi pusat evaluasi masyarakat adat terhadap berbagai persoalan, mulai dari keutuhan wilayah adat, pelaksanaan tugas para pemangku adat, penerapan sanksi adat, keberadaan benda pusaka, hingga pelaksanaan ritual. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat berharap berbagai potensi konflik internal maupun konflik dengan pihak luar dapat diselesaikan secara damai berdasarkan kearifan lokal.