Dugaan Korupsi DP2KBP3A Matim Seret Jefrin Haryanto Naik Penyidikan, Jaksa: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
- Engkos Pahing
Manggarai, VIVA NTT — Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Jefrin Haryanto, mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, naik ke tahap penyidikan.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Cakra Perwira, Senin, 13 Juli 2026 siang.
Kendati naik penyidikan, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kalau sudah naik statusnya, itu berarti ada dugaan perbuatan melawan hukum. Makanya kasus ini naik ke tahap penyidikan," jelas Cakra kepada ViVa NTT.
Ia menjelaskan, naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan didukung sejumlah fakta yang masih memerlukan pengembangan lebih lanjut.
"Langkah-langkah yang dilakukan dalam tahap ini adalah mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sebanyak 25 orang saksi sudah diperiksa, termasuk Jefrin, dan akan dipanggil kembali dalam tahap penyidikan," lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi di Dinas DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur ini terus berlanjut. Hingga Senin, 22 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Manggarai telah memeriksa 25 orang saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti dan penyempurnaan berkas perkara.
Jefrin Haryanto
Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Manggarai Timur, kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
"Yang pasti miliaran, temuan itu berdasarkan hasil audit inspektorat," terang Kepala Inspektorat Matim, Flavianus Gon.
Dalam proses pemeriksaan, inspektorat telah memeriksa ratusan orang, termasuk kader posyandu dan bidan yang tersebar di 12 kecamatan, serta pegawai dinas terkait.
Dugaan Pembagian Dana: Mantan Kadis, Sekretaris, hingga Bendahara Disebut Masing-Masing Terima Miliaran
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, pembagian dana tahun anggaran 2024 dan 2025 dilakukan atas dasar kesepakatan internal antara sejumlah pejabat DP3AKB.
"Jefrin Rp1 miliar lebih, mantan sekretaris Petrus Geong ratusan juta, dan Bendahara Elen Nguru 1 miliar lebih," ungkap sumber tersebut.
Selain itu, anggaran pulsa untuk kader posyandu di 12 kecamatan senilai Rp800 juta juga disebut tidak sampai ke tangan sasaran.