Kejari Sumba Timur Terima Pelimpahan Tersangka Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa
- Nona Tari
Sumba Timur, VIVA NTT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tambang emas ilegal, Senin (13/7/2026) siang. Penyerahan berlangsung di kantor Kejari Sumba Timur.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumba Timur menerima pelimpahan tersangka berinisial MKT dari penyidik Taman Nasional Matalawa (TN Matalawa). Tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Anas, S.H., mengatakan pihaknya akan menahan tersangka MKT di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Waingapu selama 20 hari, terhitung sejak hari ini. Berkas perkara rencananya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Akwan menjelaskan bahwa tersangka MKT melakukan kegiatan penggalian tanah dan pendulangan yang diduga mengandung emas di dalam kawasan Taman Nasional Manupeu Tanadaru Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa). Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, di antaranya terganggunya struktur tanah dan potensi kerusakan ekosistem.
Akibat aktivitas penggalian tersebut, total kerugian negara dan lingkungan yang ditimbulkan dari kerusakan ekosistem di kawasan TN Matalawa ditaksir mencapai Rp52.233.359 (lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah).
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu karung tanah yang diduga bercampur butiran emas.