Warga Tonggurambang Tolak Pembangunan Yonif TP dan Brigif, Begini Sikap Komnas HAM
- Sevrin Waja
Jakarta ViVa NTT– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti pengaduan konflik agraria yang terjadi di Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Tim Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM Indonesia dan Forum Peduli Keadilan, Perdamaian, dan Hak Asasi (FORKASI) Kabupaten Nagekeo, Senin (13/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Jakarta itu diterima oleh Komisioner Mediasi sekaligus Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Pramono Ubaid Tanthowi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga masyarakat sipil itu membahas konflik tanah yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan masyarakat Tonggurambang, termasuk masyarakat Transad Tonggurambang yang selama puluhan tahun mempertahankan ruang hidup dan tanah yang mereka tempati serta kelola.
Warga Tolak Relokasi dan Pembangunan Fasilitas Militer
Dalam keterangannya, JPIC OFM Indonesia dan FORKASI Kabupaten Nagekeo menegaskan kembali adanya konflik agraria antara masyarakat Tonggurambang dan masyarakat Transad di Mbay, Nagekeo, setelah TNI mengklaim tanah warga dan mengubah fungsi lahan Transad menjadi kawasan militer aktif.
Kedua lembaga tersebut juga menyampaikan sikap masyarakat yang menolak rencana relokasi. Warga meminta pemerintah menghormati hak-hak mereka atas tanah serta memberikan status hukum yang jelas agar tanah tersebut dapat segera disertifikasi.
JPIC OFM dan FORKASI turut menyoroti penempatan militer secara masif di seluruh Flores sebagai bentuk militerisasi ruang sipil yang berdampak pada konflik agraria maupun konflik sumber daya alam, serta membawa dampak negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat.
Sikap penolakan warga juga secara tegas ditujukan pada rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Wakanga Mere dan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif) TP 42/Kesatria Elang Flores di wilayah Tonggurambang. Penolakan itu didasarkan pada berbagai alasan sosial, agraria, ekonomi, dan kemanusiaan.
"Masyarakat Tonggurambang tidak bersedia direlokasi dan tetap berkomitmen mempertahankan tanah yang telah menjadi tempat tinggal, sumber penghidupan, serta bagian dari identitas sosial mereka selama puluhan tahun," demikian pernyataan bersama JPIC OFM Indonesia dan FORKASI Kabupaten Nagekeo.