Remaja 13 Tahun Disekap dan Diperkosa Bergilir di Labuan Bajo, Tiga Pelaku Ditangkap
- Foto HO/ Polres Manggarai Barat
Manggarai Barat, NTT ViVa—Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menangkap tiga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berlangsung kurang dari 24 jam usai laporan resmi diterima dari keluarga korban.
Ketiganya, yakni R (18), A (31), dan NA (17), diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo pada Senin malam, 13 Juli 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Labuan Bajo.
Korban, remaja 13 tahun, merupakan seorang pelajar asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat pada Senin, 13 Juli 2026, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/108/VII/2026/SPKT/Polres Mabar.
Berawal dari Ajakan Membeli Paket Data
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan peristiwa bermula pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Korban diajak oleh rekannya berinisial S, yang saat ini masih didalami perannya oleh penyidik, dengan dalih membeli paket data internet.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruko kosong di depan Puskesmas Batu Cermin, Labuan Bajo, tempat para pelaku telah menunggu. Berdasarkan keterangan penyidik, korban dipaksa mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi hingga kehilangan kesadaran sekitar pukul 16.00 Wita.
“Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke sebuah vila di daerah Mburak, Desa Macang Tanggar, dan disekap selama dua malam,” papar AKP Lufthi. Kekerasan seksual terhadap korban dilaporkan berlanjut hingga Senin, 13 Juli 2026, ketika korban dibawa kembali ke ruko yang sama.
Tim URC Resmob Komodo Bergerak Maraton
Bergerak berdasarkan laporan keluarga dan hasil penyelidikan awal, Tim URC Resmob Komodo di bawah pimpinan Kasat Reskrim langsung melakukan pengejaran pada Senin malam, 13 Juli 2026.
Pukul 19.30 WITA, petugas meringkus dua pelaku pertama, R (18) dan A (31), di kediaman R yang berlokasi di Dusun Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo. Pukul 21.00 WITA, hasil interogasi intensif di ruang Resmob mengarah pada identifikasi pelaku ketiga.
Setengah jam berselang, pukul 21.30 WITA, tim menangkap pelaku ketiga, NA (17), di sebuah warung di Jalan Trans Flores, tak jauh dari kompleks SDN Labuan Bajo 2.