Viral "Lu Punya Otak Nggak" Dewan Pers Bersikap, Hotman Minta Maaf ke Wartawan
- Dewan Pers
Jakarta– Dewan Pers mengecam ucapan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat memberikan keterangan pers di Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Pernyataan sikap Dewan Pers tertuang dalam Surat Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan.
Hal tidak mengenakkan itu terjadi usai pemeriksaan terhadap klien Hotman, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri (Persero).
Dalam konferensi pers itu, seorang wartawan bertanya kepada Hotman apakah kliennya merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya. Pertanyaan itu disusul pertanyaan dari wartawan lain mengenai kemungkinan adanya agenda tersembunyi serta dugaan kekeliruan yang dilakukan instansi terkait.
Merespons pertanyaan tersebut, Hotman melontarkan kalimat, "Menurut kau gimana, lu punya otak nggak?" kepada wartawan yang bertanya.
Sikap Dewan Pers
Dalam pernyataan sikapnya, Dewan Pers menyampaikan dua poin utama. Pertama, Dewan Pers menyesalkan sikap Hotman yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan.
"Dewan Pers menilai ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika," ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat dalam video resmi Dewan Pers, Senin.
Kedua, Dewan Pers meminta semua pihak menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya.
"Dewan Pers menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses penggalian informasi yang dilindungi Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Komaruddin.
Dewan Pers juga mengaitkan kerja jurnalistik tersebut dengan amanat Pasal 6 UU Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, menghormati kebhinekaan, serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Dewan Pers turut mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya, sekaligus mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dan mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik.