DPRD NTT Minta Pergub Pajak Kendaraan Dievaluasi Berbasis Data, Yohanes Rumat Soroti Asas Keadilan hingga Dampak Ekonomi
- Mario Langun
Kupang, ViVa NTT– Anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Rumat, meminta Pemerintah Provinsi NTT mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait optimalisasi pajak kendaraan bermotor dengan mengedepankan data yang akurat dan transparan.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh hanya berlandaskan klaim tingginya angka penunggak pajak, tetapi harus didukung pemetaan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakadilan maupun dampak ekonomi yang luas.
Pergub yang dimaksud merupakan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, yang diterbitkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam konsiderannya, pemerintah menyebut tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT masih berada di bawah 50 persen sehingga diperlukan langkah optimalisasi.
Yohanes yang juga adalah Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur itu mengaku memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan PAD. Namun, ia menilai klaim bahwa sekitar 50 persen wajib pajak masih menunggak harus dijelaskan secara rinci agar tidak menjadi dasar kebijakan yang bersifat asumtif.
"Lahirnya Pergub ini tentu atas keprihatinan di mana wajib pajak, menurut sumber yang bisa dipercaya dari pemerintah, sekitar 50 persen menunggak pajak dan dianggap menghambat sumber-sumber PAD," kata Yohanes Rumat di Kupang, Senin, 20 Juli 2026.
Menurutnya, DPRD, khususnya Komisi III, perlu memperoleh gambaran utuh mengenai jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di seluruh 22 kabupaten/kota di NTT sebelum mengambil sikap terhadap keberlanjutan kebijakan tersebut.
"Kalau data ini tidak teridentifikasi dengan baik, saya kira pernyataan pemerintah itu bisa saja bersifat semu," ujarnya.
Ia meminta pemerintah memisahkan data kendaraan yang masih aktif dan yang sudah tidak aktif. Data tersebut, menurutnya, dapat diperoleh melalui Samsat maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menangani pelayanan pajak kendaraan.
Selain itu, Yohanes meminta tunggakan pajak dikelompokkan berdasarkan lamanya tunggakan, mulai dari satu tahun, dua tahun, lima tahun hingga kendaraan yang telah bertahun-tahun tidak membayar pajak.
"Kalau dibaca besarannya berdasarkan tahun, nanti kita di DPR bisa mengambil kesimpulan. Kira-kira penunggak ini alasannya apa?" katanya.