Ahli Hukum Undana: Pendampingan Kejaksaan Bukan Tameng Hukum Proyek Jalan Watu Cie–Deno di Manggarai Timur

Kondisi jalan Watu Cie-Deno setelah diurug menggunakan material dari lokasi Lonto Ulu, Desa Compang Laho
Sumber :
  • Rosis Adir

Manggarai Timur, NTT ViVa– Pendampingan Kejaksaan dalam proyek pemerintah bukan tameng hukum bagi penyelenggara proyek. Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Yohanes G. Tuba Helan, mengatakan tanggung jawab atas setiap keputusan dalam pelaksanaan proyek tetap berada pada pejabat yang berwenang.

img_title Jaksa Tak Peduli Inspektorat Bikin Tiga Versi LHP Dugaan Korupsi DP3AKB Matim

Pernyataan itu disampaikan Yohanes saat dimintai tanggapan mengenai pendampingan Kejaksaan pada proyek peningkatan ruas Jalan Watu CieDeno di Kabupaten Manggarai Timur, yang belakangan menjadi sorotan karena dugaan penggunaan material dari lokasi yang belum memiliki izin pertambangan.

Menurut Yohanes, fakta bahwa praktik korupsi masih ditemukan dalam berbagai proyek pemerintah menunjukkan bahwa pendampingan hukum tidak dapat dipandang sebagai jaminan bahwa suatu proyek akan bebas dari penyimpangan.

img_title Diduga Serobot Lahan Tanpa Izin, Brimob Blokade Proyek Jalan Tani Dinas Pertanian Manggarai di Compang Dalo

"Tujuan pendampingan adalah mencegah penyimpangan. Tetapi kalau penyimpangan tetap terjadi, tanggung jawabnya tetap berada pada pejabat yang berwenang mengambil keputusan," katanya melalui surat elektronik pada Kamis, 23 Juli 2026.

Doktor Hukum itu menjelaskan, dalam proyek pemerintah kewenangan mengambil keputusan tetap berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak-pihak lain yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan yang melakukan pendampingan tidak memiliki kewenangan menetapkan kebijakan teknis maupun administratif dalam pelaksanaan proyek.

img_title Program Diduga Fiktif, Kas Jebol: Begini Modus di DP2KBP3A Matim Bagi-bagi Duit Rp3,1 Miliar

Galian cadas di Golo Watu Pasat Lamba Leda Selatan jadi material proyek jalan belasan miliar

Photo :
  • Rosis Adir

Menurutnya, pendampingan hukum pada dasarnya berupa pemberian pendapat, saran, atau masukan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum. Pendapat tersebut tidak bersifat mengikat sehingga tanggung jawab atas setiap keputusan tetap berada pada penyelenggara proyek.

"Pendampingan hukum bukan tameng yang menghapus atau memindahkan tanggung jawab hukum penyelenggara proyek," ujarnya.

Proyek peningkatan ruas Jalan Watu Cie–Deno di Kecamatan Lamba Leda Selatan dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak sekitar Rp14,5 miliar. Paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV Odilia yang berbasis di Borong, ibu kota Kabupaten Manggarai Timur.

Di lapangan, pekerjaan dilaksanakan oleh kontraktor lokal, Nining, asal Mano, Kecamatan Lamba Leda Selatan.

Belakangan, proyek tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penggunaan material dari lokasi yang belum memiliki izin pertambangan. Selain itu, kualitas material urugan juga dipersoalkan karena badan jalan yang telah diurug terlihat berlumpur dan licin saat terkena air.

Halaman Selanjutnya
img_title