Ahli Hukum Undana: Pendampingan Kejaksaan Bukan Tameng Hukum Proyek Jalan Watu Cie–Deno di Manggarai Timur
- Rosis Adir
Manggarai Timur, NTT ViVa– Pendampingan Kejaksaan dalam proyek pemerintah bukan tameng hukum bagi penyelenggara proyek. Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Yohanes G. Tuba Helan, mengatakan tanggung jawab atas setiap keputusan dalam pelaksanaan proyek tetap berada pada pejabat yang berwenang.
Pernyataan itu disampaikan Yohanes saat dimintai tanggapan mengenai pendampingan Kejaksaan pada proyek peningkatan ruas Jalan Watu Cie–Deno di Kabupaten Manggarai Timur, yang belakangan menjadi sorotan karena dugaan penggunaan material dari lokasi yang belum memiliki izin pertambangan.
Menurut Yohanes, fakta bahwa praktik korupsi masih ditemukan dalam berbagai proyek pemerintah menunjukkan bahwa pendampingan hukum tidak dapat dipandang sebagai jaminan bahwa suatu proyek akan bebas dari penyimpangan.
"Tujuan pendampingan adalah mencegah penyimpangan. Tetapi kalau penyimpangan tetap terjadi, tanggung jawabnya tetap berada pada pejabat yang berwenang mengambil keputusan," katanya melalui surat elektronik pada Kamis, 23 Juli 2026.
Doktor Hukum itu menjelaskan, dalam proyek pemerintah kewenangan mengambil keputusan tetap berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak-pihak lain yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan yang melakukan pendampingan tidak memiliki kewenangan menetapkan kebijakan teknis maupun administratif dalam pelaksanaan proyek.
Galian cadas di Golo Watu Pasat Lamba Leda Selatan jadi material proyek jalan belasan miliar
- Rosis Adir
Menurutnya, pendampingan hukum pada dasarnya berupa pemberian pendapat, saran, atau masukan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum. Pendapat tersebut tidak bersifat mengikat sehingga tanggung jawab atas setiap keputusan tetap berada pada penyelenggara proyek.
"Pendampingan hukum bukan tameng yang menghapus atau memindahkan tanggung jawab hukum penyelenggara proyek," ujarnya.
Proyek peningkatan ruas Jalan Watu Cie–Deno di Kecamatan Lamba Leda Selatan dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak sekitar Rp14,5 miliar. Paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV Odilia yang berbasis di Borong, ibu kota Kabupaten Manggarai Timur.
Di lapangan, pekerjaan dilaksanakan oleh kontraktor lokal, Nining, asal Mano, Kecamatan Lamba Leda Selatan.
Belakangan, proyek tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penggunaan material dari lokasi yang belum memiliki izin pertambangan. Selain itu, kualitas material urugan juga dipersoalkan karena badan jalan yang telah diurug terlihat berlumpur dan licin saat terkena air.