Bea Cukai Sita Rokok Ilegal, Pemilik Kios Emosi

Proses penyitaan rokok ilegal di Mbay, Kabupaten Nagekeo
Sumber :
  • Sevrin Waja

Nagekeo, NTTVIVA- Tim gabungan Bea Cukai bersama Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah rokok jenis Hummer diduga ilegal dari beberapa kios.

img_title Diduga Tadah Ternak Curian, Anggota Polsek Haharu Jadi Tersangka Kedua Kasus Rambangaru

Suasana sempat memanas ketika petugas melakukan penindakan di Kios Harapan Kasih, Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa. Bernadus Dhalu, pemilik kios, tampak emosi dan mempertanyakan pola penegakan hukum yang dinilainya hanya menyasar pedagang kecil.

Menurut Bernadus, aparat seharusnya lebih dahulu menindak produsen maupun jaringan distribusi rokok ilegal daripada pedagang eceran.

img_title Yohanes Siga: Integritas CPNS Harus Bermuara pada Pelayanan

"Kenapa pabrik di Surabaya tidak ditutup? Polisi yang mengedarkan rokok tidak ditangkap? Sudah berapa yang disidangkan di pengadilan soal rokok ilegal?" ujarnya dengan nada kesal di hadapan petugas.

Bernadus juga menyoroti dugaan adanya aparat yang membekingi peredaran rokok ilegal. Menurut dia, penindakan seharusnya tidak hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi. "Aparat yang edar rokok ilegal kenal mereka tidak tangkap" katanya.

img_title Gubernur NTT Minta Korban Gempa Didata Akurat: Jangan Ada yang Terlewatkan, Dosa Kita

Meski mendapat protes, tim gabungan tetap melanjutkan penindakan. Berdasarkan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-91/Mandiri/KBC.130702/2026, petugas melakukan pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap 17 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Hummer di Kios Harapan Kasih.

Penindakan dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-67/KBC.1307/2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, rokok yang diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan pelanggaran sehingga 17 bungkus rokok tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo untuk penelitian lebih lanjut.

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

Halaman Selanjutnya
img_title