Julie Laiskodat NasDem Gelar Sosialisasi UU P2SK, Serukan Perlawanan Total Terhadap Judi Online
- Ist
Manggarai, NTT ViVa– Partai NasDem melalui anggota DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bertajuk "Gerakan NasDem Melawan Judi Online" di Aula Paroki Kristus Raja, Kamis, 30 Juli 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya partai mendorong kesadaran publik atas bahaya judi online (judol) yang dinilai kian mengancam ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Materi P2SK yang dipaparkan oleh narasumber Kirenius C.C Watang, mengupas berbagai aspek, mulai dari data resmi transaksi judi online, dampak sosial yang ditimbulkan, dasar hukum penindakan, hingga peran strategis kader NasDem dalam upaya pemberantasan judi online di tingkat akar rumput.
Acara Sosialisasi Gerakan NasDem Melawan Judi Online di Aula Paroki Kritus Raja Ruteng, Kamis, 30 Juli 2026
- Yohanes. M
Perputaran Uang Judi Online Capai Ratusan Triliun
Dalam paparannya, Kirenius menyampaikan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia telah mencapai ratusan triliun rupiah. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tren transaksi judi online terus meningkat setiap tahun.
Pada 2021, tercatat 43,6 juta transaksi dengan nilai Rp57,91 triliun. Angka ini melonjak menjadi 121 juta transaksi senilai Rp155,46 triliun pada 2022, lalu naik lagi menjadi 168 juta transaksi senilai Rp327 triliun pada 2023. Tren tersebut berlanjut pada 2024 dengan 209,57 juta transaksi senilai Rp359,81 triliun, hingga mencapai 422,1 juta transaksi pada 2025, meski nilai transaksinya turun menjadi Rp286,84 triliun.
Sebagai perbandingan, jumlah penduduk Indonesia per Desember 2025 tercatat 288,3 juta jiwa, menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (2026).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) turut mencatat langkah penindakan konten. Secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 4 Desember 2024, Kemkomdigi telah melakukan takedown terhadap 464.440 konten judi online, dengan rincian 428.969 website dan IP, 19.250 konten/akun di platform Meta, 9.842 file sharing, 3.836 di Google/YouTube, 2.201 di platform X, 222 di Telegram, dan 118 di TikTok. Sejak 2017 hingga 4 Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5,3 juta konten terkait judi online, menurut situs resmi komdigi.go.id.
Kemiskinan, Perceraian, hingga Kriminalitas Rumah Tangga
Kirenius membeberkan sejumlah dampak sosial nyata dari maraknya judi online. Dari sisi ekonomi, tercatat sebanyak 8,8 juta masyarakat pemain judi online menjadi penyumbang pertambahan angka kemiskinan baru di Indonesia.