Keuskupan Agung Ende dan GERAM Flores Gugat 3 SK Geothermal Flores ke MA
- Ist
Ende, NTT ViVa— Penolakan terhadap aktivitas pertambangan panas bumi (geothermal) di Pulau Flores memasuki babak baru.
Keuskupan Agung Ende bersama masyarakat Flores dan pendamping yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Masyarakat Tolak Pulau Geothermal Flores (GERAM Flores) tengah memproses gugatan terhadap tiga Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi dasar hukum aktivitas geothermal di Flores.
Ketiga SK yang digugat adalah SK Menteri ESDM No. 1534 K/30/MEM/2008 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Daerah Sokoria, Kabupaten Ende, yang telah diubah melalui SK Menteri ESDM No. 0539 K/30/MEM/2012; SK Menteri ESDM No. 1152 K/30/MEM/2011 tentang Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Daerah Mataloko, Kabupaten Ngada; serta SK Menteri ESDM No. 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Keputusan menggugat ketiga SK tersebut diambil setelah penolakan warga dan otoritas Gereja Katolik yang berulang kali disampaikan kepada pemerintah tidak mendapat tanggapan serius.
Aksi demonstrasi tolak geotermal Poco Leok
- Yohanes
Sikap Keuskupan Agung Ende Tidak Berubah
Uskup Keuskupan Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, menegaskan sikap penolakan Keuskupan Agung Ende serta para uskup se-Provinsi Gerejawi Ende terhadap geothermal sebagai pilihan energi terbarukan di Flores tidak berubah hingga saat ini.
Uskup Budi menekankan penolakan ini bukan penolakan terhadap kemajuan atau peralihan ke energi terbarukan, melainkan penolakan terhadap geothermal sebagai pilihan yang tidak tepat untuk konteks Flores.
“Di Ende secara khusus, topografi wilayahnya sangat terbatas untuk permukiman dan pertanian, namun justru menjadi titik-titik yang disasar proyek geothermal,” kata Uskup Budi mengutip dari siara pers yang diterima Jumat, 31 Juli 2026.
Ia menyoroti persoalan penggunaan air pada fase pengeboran (drilling) yang berpotensi menyebabkan kekurangan air bagi kebutuhan sehari-hari maupun pertanian masyarakat, terutama di tengah dampak perubahan iklim yang sudah dirasakan di wilayah Keuskupan Agung Ende. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi memicu konflik pemanfaatan sumber daya air serta membuat petani semakin rentan karena sumber pendapatan utama mereka bergantung pada pertanian.