Polisi Bawa Damai Usai Bentrok: Mbehal-Rareng Sepakati Status Quo Lengkong Warang
- Polres Manggarai Barat
Manggarai Barat, NTT ViVa–Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat berupaya meredam ketegangan pasca bentrok yang dilatari saling klaim lahan komunal antara kampung Mbehal dan Rareng di dataran Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng.
Diberitakan, bentrokan yang pecah pada 29 Juli 2026 menyisakan luka bagi kedua kampung.
Pihak Mbehal menderita kerugian material tidak sedikit dalam bentrok ini: 2 mobil pikep, 3 sepeda motor dan tiga pondok hangus dibakar. Sedikitnya 7 warga Mbehal juga terluka kena lemparan batu. Aksi pembakaran dan penganiayaan kini diusut Satreskrim Polres Mabar.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, memimpin sendiri Sambang Tatap Muka (TTM) maraton di dua kampung yang bertikai, (Mbehal dan Rareng) pada Jumat, 31 Juli 2026 sekaligus mengunci status quo lahan konflik hingga proses hukum selesai.
"Kami juga menduga adanya keterlibatan pihak luar dari luar desa seperti warga asal Kabupaten Manggarai, Pulau Boleng, dan Pulau Medang saat bentrokan terjadi pada 29 Juli lalu," ungkap mantan Camat Boleng, Bonavantura Abunawan, yang juga tokoh adat Kampung Mbehal.
Sengketa Lengkong Warang sendiri bukan perkara baru. Kedua kampung sama-sama mengklaim hak atas lahan tersebut: Mbehal menyebutnya sebagai lahan ulayat warisan leluhur Kedaluan Mbehal, sementara Rareng mengklaim penguasaan berdasarkan riwayat penanganan konflik serupa pada Juni 2025.
"Berdasarkan riwayat penanganan konflik Juni 2025 lalu, kami meyakini kepemilikan lahan tersebut berada di pihak kami," kata Tokoh Pemuda Kampung Rareng, Robertus Rudi Mersi Mance.
Mbehal: Taat Hukum, Tolak Pembatasan Total Aktivitas Warga
Dialog pertama digelar pukul 08.00 Wita di Basecamp Warga Kampung Mbehal, Manjerite, dihadiri sekitar 20 warga adat dan tokoh masyarakat setempat. Kapolres Mabar menegaskan pentingnya menahan diri dan menempuh jalur musyawarah.
"Kami hadir di sini untuk meminta seluruh warga Kampung Mbehal dapat menahan diri, mengendalikan emosi, dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri yang dapat memperkeruh situasi. Mari kita kedepankan prinsip musyawarah, dialog, serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa ini melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar AKBP Christian Kadang di hadapan warga Mbehal.