Damai! Keluarga WNA Tewas di Pulau Kelor Terima Rp110 Juta

Keluarga korban snorkeling asal China tewas di Pulau Kelor dan pihak kapal sepakat nilai santunan Rp110 juta
Sumber :
  • Polres Mabar

Manggarai Barat, NTT ViVa–Melalui serangkaian negosiasi yang sempat deadlock, proses mediasi atas tragedi kecelakaan laut yang menewaskan sepasang suami istri warga negara asing (WNA) asal China saat snorkeling di Pulau Kelor akhirnya menemukan titik terang.

img_title Bank NTT Cabang Mbay Fasilitasi Percepatan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

PT Indomuka Travel Indonesia selaku pihak penanggung jawab perjalanan wisata bersama pemilik kapal open deck KM Rinca Story, bersepakat memberikan uang santunan dan kompensasi duka sebesar Rp 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) kepada pihak keluarga korban.

Kesepakatan damai ini dicapai pada putaran ketiga mediasi yang difasilitasi oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Senin (27/7/2026).

img_title Korban Bentrok Adonara Timur Bertambah Jadi Tiga Orang

Kepala Satuan Polairud Polres Manggarai Barat, IPTU Leonardo Marpaung, mengonfirmasi hasil dari musyawarah kekeluargaan yang berlangsung secara bertahap sejak Jumat (24/7) tersebut.

"Rangkaian mediasi yang difasilitasi oleh Unit Gakkum Satpolairud Polres Manggarai Barat sejak tanggal 24 hingga 27 Juli 2026 telah berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Seluruh proses musyawarah berjalan tertib, lancar, dan situasi kondusif," ujar IPTU Leonardo Marpaung saat dikonfirmasi di Kantor Satpolairud Polres Manggarai Barat, Sabtu (1/8) siang.

img_title Polisi Ungkap Kelalaian di Balik Tewasnya Suami-Istri Asal China Snorkeling di Pulau Kelor

Dinamika Negosiasi Tiga Hari

Prosesnmenuju kesepakatan damai ini tidak diraih dengan mudah. Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan mediasi, proses musyawarah harus melewati tiga tahap negosiasi alot akibat besarnya jarak antara permohonan keluarga korban dan kemampuan finansial pihak pengelola wisata.

Pada mediasi pertama, Jumat (24/7), orang tua kandung kedua korban menyampaikan permohonan agar PT Indomuka Travel Indonesia dan pemilik kapal bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya transportasi pemulangan jenazah dari Labuan Bajo ke Denpasar, penerbangan ke China, hingga proses kremasi. Namun, pihak agen travel dan pemilik kapal meminta waktu untuk berkoordinasi internal.

Negosiasi kembali berlanjut pada mediasi kedua, Sabtu (25/7). Pembahasan sempat menemui jalan buntu karena pihak PT Indomuka Travel Indonesia dan pemilik kapal menyatakan belum sanggup memenuhi nilai pembiayaan pemulangan secara menyeluruh.

Deal  baru benar-benar terjadi pada mediasi ketiga, Senin (27/7). Melalui dialog mendalam yang dimediasi kepolisian dan dibantu tim penerjemah, kedua pihak akhirnya menyepakati skema pembayaran santunan sebesar Rp 110 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title