Kejaksaan Menepis Isu Intervensi Orang Besar Menghentikan Kasus DP3AKB Matim yang Sedang Bergulir
- Engkos Pahing
Manggarai, NTT ViVa– Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menepis isu liar yang beredar soal adanya orang besar yang disebut berani mengintervensi kejaksaan untuk menghentikan penanganan kasus di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang melibatkan mantan Kepala Dinas, Jefrin Haryanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari salah seorang sumber terpercaya, kasus yang melibatkan Jefrin Haryanto di DP3AKB Manggarai Timur itu disebut sedang dalam proses SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan akan ada pihak lain yang dikorbankan.
"Filing saya eks kadis DP3AKB Manggarai Timur itu akan selamat. Namun, akan ada bawahanya yang menjadi tumbal, kasian bawahanya nanti," jelas sumber terpercaya itu kepada media ini melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, sumber berbeda juga pada Senin, 3 Agustus 2026, mengungkapkan hal senada. Diakuinya, ada orang besar yang sedang berupaya cawe-cawe kejaksaan untuk menyelamatkan eks Kadis DP3AKB Matim tersebut.
Jefrin Haryanto menolak diwawancara usai diperiksa di Kantor Kejari Manggarai, Senin, 22 Juni 2026
- Engkos Pahing
"Ini orang besar, punya jaringan bagus di pusat," jelasnya.
Saat media ini menanyakan inisial orang besar yang dimaksud, sumber tersebut mengaku inisialnya akan muncul dalam beberapa hari ke depan.
"Nanti pasti muncul inisialnya dalam diskusi beberapa hari ke depan," ujarnya.
Kejaksaan Mengaku, Perkara Ini Sudah Terbuka
Dikonfirmasi terkait isu yang beredar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai melalui Kepala Seksi Intelijen, Putu Cakra Ari Perwira, mengaku bahwa perkara yang melibatkan eks Kepala Dinas DP3AKB Matim itu sudah terbuka dan diketahui publik.
"Kami di sini, perkara ini saya kira sudah terbuka ya, masyarakat sudah pada tau semua, berarti segala sesuatu semua sudah terpublis. Kita di sini (Kejaksaan), apalagi Pak Kajari ya, terus berkomitmen untuk menjaga nama baik konstitusi, artinya terkait perkara yang kita tangani tidak hanya DP3AKB, setiap pengaduan masyarakat kita tindaklanjuti secara profesional, proporsional, tentu berdasarkan standar operasional prosedur kami," jelasnya kepada media ini pada Senin, 3 Agustus 2026.
Masih Fokus Periksa Saksi dan Dokumen