Dugaan Korupsi Jefrin Haryanto Dibayangi Isu Cawe-cawe "Orang Besar", Jaksa: Perkara Sudah Terbuka, Sulit Diutak-atik
- Yohanes. M
Manggarai, NTT ViVa–Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur memastikan penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak mungkin diutak-atik atau diintervensi pihak mana pun. Alasannya, perkara yang menyeret mantan Kepala Dinas DP3AKB Matim, Jefrin Haryanto, itu disebut sudah terbuka secara luas di publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, menyampaikan hal itu untuk merespons isu yang belakangan beredar soal dugaan adanya "orang besar" berjaringan kuat yang disebut-sebut berupaya menghentikan proses hukum kasus tersebut.
Putu Cakra menjelaskan, keterbukaan informasi soal perkara ini kepada publik justru menjadi salah satu faktor yang membuatnya sulit untuk "dicawe-cawe" oleh pihak mana pun, termasuk oleh sosok yang disebut-sebut sebagai "orang besar" dalam isu yang beredar.
"Kami di sini, perkara ini saya kira sudah terbuka ya, masyarakat sudah pada tau semua, berarti segala sesuatu semua sudah terpublis. Kita di sini (Kejaksaan), apalagi Pak Kajari ya, terus berkomitmen untuk menjaga nama baik konstitusi, artinya terkait perkara yang kita tangani tidak hanya DP3AKB, setiap pengaduan masyarakat kita tindaklanjuti secara profesional, proporsional, tentu berdasarkan standar operasional prosedur kami," jelas Putu Cakra kepada media ini, Senin, 3 Agustus 2026.
"Nggak mungkin kita macam-macam dengan perkara ini, apalagi informasi itu tadi (ada pengaruh orang besar), apalagi perkara ini juga sudah terpublis semua, ya nggak mungkin berani untuk bermacam-macam, apalagi sudah ada audit APIP ya, walaupun itu tidak serta merta menjadi kerugian negara," tegasnya.
Kasi Intelijen Kejari Manggarai Putu Cakra Ari Perwira, berdialog dengan massa aksi terkait kasus Jefrin Haryanto pada 4 Juni 2026
- Engkos Pahing
Isu Liar yang Beredar
Penegasan Kejari itu muncul di tengah isu yang beredar dari sejumlah sumber terpercaya media ini. Salah satu sumber, melalui pesan WhatsApp, menyebut kasus yang menjerat Jefrin Haryanto sedang diarahkan menuju SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), dengan kemungkinan pihak lain di bawahnya yang akan dikorbankan.
"Filing saya eks kadis DP3AKB Manggarai Timur itu akan selamat. Namun, akan ada bawahanya yang menjadi tumbal, kasian bawahanya nanti," ujar sumber tersebut.