Bawa Pasir Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal, Warga Umalulu Diamankan Polisi di Pelabuhan Waingapu

Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi memperlihatkan pasir atau serbuk emas hasil penambangan ilegal
Sumber :
  • Nona Tari

Sumba Timur, NTT ViVa–Polres Sumba Timur, Polda NTT melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dengan mengamankan seorang pria yang diduga membawa pasir atau serbuk emas hasil penambangan ilegal.

img_title 2 Oknum Wartawan di Labuan Bajo Ditahan Polisi, Ini Kasusnya

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP  I Kadek Hery Cahyadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumba Timur pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, polisi menerima informasi mengenai seseorang yang diduga membawa hasil tambang emas tanpa izin dengan tujuan Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menggunakan Kapal Dharma Kartika V melalui Pelabuhan Dermaga Nusantara waingapu.

img_title Longsor Berulang Hantui Manggarai Timur, Kapolres Ungkap Koordinasi Lapangan yang Belum Maksimal

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YTJ (37), warga Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, di Pelabuhan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan lima plastik klip yang berisi pasir atau serbuk emas dengan total berat sekitar 91,65 gram (ditimbang bersama plastik pembungkus). Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

img_title Mengerikan! Balita 2 Tahun di Sumba Timur Digantung Terbalik dan Direndam Air Es oleh Pacar Ibunya

HP dan pasir emas hasil penambangan ilegal yang diamankan Polres Sumba Timur

Photo :
  • Nona Tari

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YTJ mengaku memperoleh pasir atau serbuk emas tersebut dari aktivitas pendulangan di Sungai Praiwangga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur. 

Penyidik juga mendalami keterangan mengenai sumber modal yang digunakan tersangka, yakni sebesar Rp75 juta dari seseorang berinisial R, serta pinjaman bank senilai Rp100 juta.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul emas, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin maupun perdagangan hasil tambang ilegal," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title