Berkas Perkara Lengkap, Polres Sumba Timur Laksanakan Penyerahan Tahap II Kasus Tambang Emas Ilegal
- Nona Tari
Sumba Timur, NTT ViVa– Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Rabu, 5 Agustus 2026, oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur kepada Kejaksaan Negeri Waingapu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/293/XII/2025/SPKT/POLRES ST/POLDA NTT, tanggal 10 Desember 2025, dengan tiga orang tersangka masing-masing berinisial KHM (31), AN (35), dan RU (30).
Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di Sungai Laku Lalandak, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, yang merupakan bagian dari kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan metode sederhana atau penambangan terbuka (open mining) di dalam kawasan hutan lindung. Material tanah dan batuan hasil galian kemudian diolah secara manual menggunakan peralatan sederhana untuk mendapatkan butiran emas.
Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit senter kepala, satu buah linggis besi, serta lima buah wajan aluminium yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sumba Timur dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu, maka proses penyidikan oleh Polres Sumba Timur telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan," ujar AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi.