Hak Jawab Camat Reok Barat: Kontribusi Rp120 Ribu Diputuskan dalam Rapat Resmi Persiapan HUT Kemerdekaan
- Dok. Koramil 1612-02/Reok
Manggarai, NTT ViVa– Pemerintah Kecamatan Reok Barat Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur mengirim Hak Jawab atas pemberitaan NTT ViVa berjudul "Diduga Pungli, ASN di Reok Barat Manggarai Dipalak Rp120 Ribu Jelang HUT RI ke-81" yang terbit Selasa, 4 Agustus 2026.
Hak jawab yang ditandatangani Camat Reok Barat, Florentinus Laus Hadi dan diterima redaksi per Jumat, 7 Agustus 2026 ini disampaikan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna memberikan informasi yang utuh, objektif, dan berimbang kepada masyarakat. Sehubungan dengan pemberitaan dimaksud, Pemerintah Kecamatan Reok Barat memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Pemerintah Kecamatan Reok Barat menegaskan bahwa kontribusi dana dalam rangka mendukung penyelenggaraan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 di Kecamatan Reok Barat bukan merupakan pungutan liar (pungli) sebagaimana diberitakan.
2. Persiapan penyelenggaraan HUT RI ke-81 telah dilaksanakan secara terbuka melalui mekanisme rapat resmi. Hal ini dibuktikan dengan Surat Undangan Rapat Persiapan HUT RI Ke-81 Nomor: 003.1/137/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang ditujukan kepada unsur TNI, Polri, kepala UPTD, kepala sekolah, kepala puskesmas, kepala desa, pendamping desa, Tim Penggerak PKK, dan unsur terkait lainnya untuk mengikuti rapat persiapan pada 29 Juni 2026 di Kantor Kecamatan Reok Barat.
3. Dalam Rapat Persiapan HUT RI Ke-81 tanggal 29 Juni 2026, dibentuk kepanitiaan pelaksana dan dibahas kebutuhan anggaran seluruh rangkaian kegiatan. Notulen rapat menunjukkan bahwa peserta membahas secara terbuka berbagai komponen pembiayaan, termasuk biaya upacara, kegiatan Paskibraka, konsumsi, dokumentasi, kebersihan, perlengkapan, keamanan, serta dukungan dari pemerintah desa dan instansi terkait.
4. Berdasarkan notulen rapat tersebut, muncul berbagai usulan dan masukan dari peserta rapat, antara lain usulan pengurangan biaya konsumsi, penyesuaian kontribusi pemerintah desa sesuai kebutuhan anggaran, penyusunan anggaran oleh masing-masing seksi, serta pembahasan mengenai pemberian apresiasi kepada peserta atraksi. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh keputusan diambil melalui forum musyawarah dan bukan merupakan keputusan sepihak.
5. Pembahasan tersebut kemudian dimantapkan kembali dalam Rapat Pemantapan HUT RI Ke-81 pada 16 Juli 2026 di Aula Kecamatan Reok Barat. Dalam rapat tersebut, masing-masing seksi diminta menyusun rincian anggaran kegiatan, termasuk kebutuhan upacara, paduan suara, kebersihan, penerangan, perlengkapan, dan kebutuhan teknis lainnya sebagai dasar penyusunan anggaran pelaksanaan kegiatan.