19.742 Kendaraan Tunggak Pajak, Nagekeo Kejar Potensi PAD Rp10,5 Miliar

Sosialisasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • Sevrin Waja

Nagekeo, NTTVIVA- Sebanyak 19.742 objek pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), tercatat belum melakukan pembayaran pajak.

img_title Himapen Jakarta Bantu Penyintas Gempa, Sasar Kaum Rentan dan Korban dengan Kerusakan Masif

Berdasarkan data Samsat Nagekeo per Juli 2026, jumlah tersebut mencapai sekitar 82 persen dari total 24.069 objek pajak kendaraan yang terdata, sebab, baru sekitar 4.327 kendaraan atau sekitar 18 persen yang tercatat telah membayar pajak.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan Pemerintah Provinsi NTT bersama Pemerintah Kabupaten Nagekeo, kepolisian dan TNI memperkuat sosialisasi dan penertiban melalui Satgas  Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor.

img_title Yohanes Siga: Integritas CPNS Harus Bermuara pada Pelayanan

Kepala Samsat Nagekeo, Yoksin Yegho, mengatakan kegiatan tersebut juga dilakukan bersamaan dengan pengawasan dan penertiban distribusi BBM bersubsidi di sejumlah area SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Nagekeo termasuk di pusat kota Mbay.

"Hari ini kami dari Satgas pengawasan melakukan penertiban dan sosialisasi pajak kendaraan di area SPBU Mbay menindaklanjuti Peraturan Gubernur tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor yang mengakses BBM bersubsidi,” ujar Yoksin saat diwawancarai di sela kegiatan sosialisasi di SPBU Mbay, Senin 10 Agustus 2026.

img_title Gubernur NTT Minta Korban Gempa Didata Akurat: Jangan Ada yang Terlewatkan, Dosa Kita

Sosialisasi tersebut mengacu pada Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.

Dalam aturan tersebut, kendaraan berplat NTT yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Kendaraan berplat luar NTT juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi dan hanya diperbolehkan menggunakan BBM nonsubsidi.

Menurut Yoksin, kebijakan tersebut dilatarbelakangi masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Pasalnya dari data 24 ribu kendaraan yang terdaftar, masih 19 ribu kendaraan, yang mana besarnya tunggakan tersebut juga menunjukkan potensi penerimaan yang masih dapat dioptimalkan. 

"Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Nagekeo berada pada kisaran Rp15 miliar hingga Rp16 miliar.

Dari realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor, kontribusi untuk pemerintah provinsi tercatat sekitar Rp3,6 miliar, sementara melalui skema opsen, Pemkab Nagekeo memperoleh sekitar Rp2,6 miliar.

Kendati pihak Samsat bersama dengan Pemda dan aparat gencar melakukan sosialisasi, akan tetapi, penertiban bukan satu-satunya cara meningkatkan kepatuhan. Samsat membuka pelayanan di setiap kecamatan, melakukan penagihan door to door, operasi gabungan di jalan raya, serta layanan jemput-antar wajib pajak.

Halaman Selanjutnya
img_title