Diduga Serobot Lahan Tanpa Izin, Brimob Blokade Proyek Jalan Tani Dinas Pertanian Manggarai di Compang Dalo
- Engkos Pahing
Manggarai, NTT ViVa– Proyek jalan tani milik Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai di Desa Compang Dalo, Kecamatan Ruteng, terpaksa berhenti total setelah diblokade oleh personel Brigade Mobil (Brimob) Kompi 2 Batalyon B Pelopor Ruteng. Blokade dilakukan karena pengerjaan proyek diduga dilakukan di atas lahan yang diklaim milik korps Brimob tanpa mengantongi izin lebih dulu.
Sementara lokasi terdapat sebuah papan plang kuning bertuliskan identitas Satuan Brimob Polda NTT Batalyon B Pelopor Kompi 2 kini berdiri tepat di jalur masuk proyek. Papan itu bahkan telah dicor permanen dengan semen dan disusun batu bata di sekelilingnya, menandakan bahwa area tersebut ditutup dari segala bentuk aktivitas.
Komandan Kompi (Danki) Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Ruteng, Iptu Soleman Talo, membenarkan bahwa langkah blokade bukan tindakan sepihak tanpa dasar. Menurutnya, pengerjaan proyek jalan tani di atas lahan yang selama ini dikuasai dan digunakan oleh korps Brimob, termasuk aktivitas penurunan material proyek yang dilakukan tanpa koordinasi maupun izin resmi.
Ia menegaskan, blokade sementara ini merupakan instruksi langsung dari Satuan Brimob Polda NTT sebagai bentuk penertiban, agar tidak ada lagi aktivitas proyek yang berlangsung di atas lahan tersebut tanpa persetujuan pemilik.
Peringatan Sudah Disampaikan Sejak Awal
Iptu Soleman mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah memperingatkan Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai sejak awal agar tidak mendrop material maupun melanjutkan pengerjaan di lahan milik Brimob. Namun peringatan itu disebut tidak diindahkan hingga proyek tetap berjalan.
Surat resmi dari pihak dinas, menurutnya, baru muncul belakangan setelah ada desakan dari korps Brimob, bukan atas inisiatif dinas sejak awal perencanaan proyek tersebut.
Danki Brimob turut menyoroti lemahnya proses perencanaan teknis Dinas Pertanian dalam menentukan lokasi proyek, yang menurutnya sudah keliru sejak tahap awal karena mengambil lahan milik pihak lain tanpa persetujuan.
"Ini perencanaan sudah salah kerja proyek di atas lokasi lahan milik orang lain tanpa izin, siapapun dia pasti marah. Kami secara korps punya kewenangan untuk melarang siapa saja yang melakukan aktivitas di atas lahan milik kami tanpa izin" tandas Iptu Soleman, Selasa, 11 Agustus 2026.