Dewan Pers Kecam Dua Peristiwa Perendahan Wartawan dalam Sebulan Terakhir
- ANTARA/HO-Dewan Pers
Jakarta– Dewan Pers mencatat dua peristiwa yang dinilai merendahkan kerja jurnalistik dalam kurun satu bulan terakhir, per 11 Agustus 2026.
Peristiwa pertama melibatkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, yang merespons pertanyaan konfirmasi wartawan dengan ucapan bernada meremehkan.
Peristiwa kedua adalah intimidasi terhadap wartawan tiga stasiun televisi nasional saat meliput lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jakarta Utara. Dewan Pers menegaskan kedua peristiwa tersebut berpotensi menghambat hak publik atas informasi.
Respons Bernada Merendahkan dari Benny K. Harman
Peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026. Seorang wartawan mewawancarai Benny K. Harman perihal kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026 serta Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara.
Benny K. Harman menjawab bahwa SBY tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Wartawan kemudian mengonfirmasi ulang, menanyakan apakah itu berarti SBY tidak akan hadir dalam dua agenda kenegaraan tersebut. Alih-alih memberi klarifikasi lanjutan yang lazim dalam proses konfirmasi jurnalistik, Benny K. Harman melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan wartawan tersebut.
Kronologi Peristiwa Kedua Intimidasi terhadap Wartawan di Lokasi TPS Ilegal Cilincing
Peristiwa kedua turut terjadi pada 11 Agustus 2026. Wartawan dari TV One, Beritasatu TV, dan Kompas TV mengalami intimidasi oleh sekelompok orang saat meliput di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Ketiga wartawan tersebut diusir oleh sekelompok orang di lokasi sehingga tidak dapat melanjutkan proses liputan. Dewan Pers menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
Sikap dan Pernyataan Resmi Dewan Pers
Merespons kedua peristiwa tersebut, Dewan Pers menyampaikan empat poin sikap resmi.
Pernyataan resmi ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, sebagai bentuk sikap kelembagaan atas dua peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan.
"Mengecam tindakan bernada merendahkan terhadap wartawan yang tengah menjalankan profesinya, dan mengingatkan pejabat publik agar memberi contoh yang baik dan edukatif saat berbicara di depan umum," tulis Dewan Pers, Kamis, 13 Agustus 2026.