Menghadapi Tantangan Instanisme dan Regulasi Pemerintah: Kopkardios Tidak Gentar Pemerintah Bentuk Koperasi Merah Putih

Jajaran Pengurus dan Badan Pengawas KSP Kopdit Kopkardios.
Sumber :
  • Jo Kenaru

Manggarai, NTT VIVA– Salah satu problem mendasar yang dihadapi masyarakat Indonesia adalah budaya instanisme.

Jaga Etika! Bupati Nagekeo Minta ASN Gunakan Media Sosial Secara Positif

Kecenderungan ini seringkali membuat masyarakat lebih memilih solusi cepat dan mudah, tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang. Fenomena ini sangat terlihat dalam penggunaan jasa rentenir, yang menawarkan pinjaman uang dengan bunga tinggi.

Wakil Ketua KSP Kopdit Kopkardios, Kanisius Teobaldus Deki, menegaskan bahwa kehadiran koperasi seperti Kopkardios merupakan salah satu upaya untuk melawan budaya instanisme tersebut.

AKBP Fajar Tampil dengan Rompi Tersangka Berwarna Orange saat Konferensi Pers di Mabes Polri

“Melalui pendidikan dan kesadaran kolektif, Kopkardios berusaha mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya perencanaan keuangan yang baik dan menghindari praktek rentenir yang merugikan,” ungkap Deki, dalam jumpa pers RAT ke-25 di Kantor Kopkardios Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 13 Maret 2025.

Namun, menurut penulis buku yang biasa dipanggil Nick Deki itu, peran koperasi dalam masyarakat tidaklah mudah sebab terkadang koperasi harus berhadapan dengan regulasi pemerintah yang seringkali tidak mendukung.

BPOLBF Luncurkan Program Industry Call: Perkuat Sinergi Industri Pariwisata Labuan Bajo

“Contohnya, kehadiran Koperasi Merah Putih yang digagas oleh pemerintah dapat dianggap sebagai upaya untuk merusak koperasi yang sudah ada dan berkembang secara mandiri,” ucap Deki.

Selain peluncuran Koperasi Merah Putih, regulasi pemerintah seperti open loop dan close loop juga dapat dianggap sebagai intervensi yang tidak ramah terhadap koperasi kredit.

“Bahkan, pemerintah ingin menghentikan, memangkas, dan merusak koperasi yang sudah ada,” tekan dia.

Dosen STIE Karya Ruteng itu menyentil tugas negara seharusnya memperkuat koperasi yang sudah ada, bukan malah menciptakan koperasi baru atau merusak yang sudah ada.

"Kalau kita mau omong jujur, negara ini ada di tangan koruptor bahkan pembuat aturan. Sistem sekarang ini jelas membawa masyarakat ke dalam jurang kehancuran. Misalnya sekarang, Presiden Prabowo bikin Koperasi Merah Putih. Itu sebenarnya, merusak koperasi yang sudah bertumbuh secara mandiri tanpa support dari pemerintah,” ulasnya.

Meski begitu, kehadiran koperasi merah putih tidak bisa menghentikan eksistensi Kopdit yang sudah ada, karena Kopdit memiliki sumber daya yang dibangun secara mandiri dan anggota yang memiliki militansi dalam membangun koperasi kredit.

"Dan sekarang, kopdit-kopdit di seluruh Indonesia merasa teraniaya dengan regulasi-regulasi pemerintah termasuk pajak dan segala macam aturan yang merusak eksistensi koperasi,” sorot Nick Deki.

Kehadiran Koperasi Merah Putih tidak mengancam eksistensi kopdit

Meskipun kehadiran Koperasi Merah Putih telah menjadi perbincangan hangat, Deki yakin bahwa hal ini tidak akan menghentikan eksistensi Kopdit yang sudah ada.

Pria yang pernah studi Filsafat di Israel ini berpandangan, Kopdit memiliki sumber daya yang dibangun secara mandiri, sehingga memungkinkan koperasi ini untuk terus berkembang dan berinovasi.

Selain itu, anggota Kopdit juga memiliki militansi yang kuat dalam membangun koperasi kredit. Hal ini menunjukkan bahwa Kopdit memiliki fondasi yang kuat dan komitmen yang tinggi untuk terus maju dan berkembang.

Tentang Koperasi Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto memiliki rencana ambisius untuk meluncurkan 70.000 unit Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia pada tahun ini.

Rencana ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perkiraan dana yang dibutuhkan untuk membentuk puluhan ribu koperasi tersebut mencapai Rp 350 triliun. Estimasi ini didasarkan pada hitungan bahwa setiap unit Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan Rp 5 miliar untuk memulai koperasi tersebut.