Ketua KPK Ungkap Dugaan Suap Proyek di DPRD OKU, Sejumlah Nama Dijerat Hukum

Enam tersangka kasus korupsi suap proyek Kabupaten Ogan Komering Ulu
Sumber :

NTT VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat daerah. Kali ini, sejumlah anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, diduga menerima fee atau imbalan jasa proyek yang dijanjikan akan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa para anggota DPRD tersebut menagih jatah fee kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), terkait proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

img_title Gubernur Jawa Timur Turun Langsung Bawa Bantuan Logistik 52,9 Ton ke Manggarai Timur

Dalam keterangannya, Setyo mengungkap bahwa tiga anggota DPRD OKU yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  1. Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU
  2. M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU
  3. Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU
img_title Gempa Flores, Keuskupan Ruteng Salurkan 12 Ton Beras untuk 11.907 Korban

Ketiganya diduga menerima komitmen fee dari proyek-proyek yang telah dirancang sebelumnya. Proyek tersebut meliputi rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, renovasi kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, serta pembangunan jembatan.

Selain para anggota DPRD, kasus ini juga menyeret dua pihak swasta, yakni M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). Mereka diduga menjadi perantara dalam pengiriman dana suap.

img_title Sebar Foto Manipulasi Pakai ChatGPT, Admin TikTok "Lika-Liku" Diciduk Polda NTT

KPK mengungkap bahwa MFZ menyerahkan uang senilai Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah melalui seorang PNS berinisial A. Uang ini berasal dari pencairan uang muka proyek yang sudah disepakati. Sementara itu, pada awal Maret 2025, ASS juga menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah.

Ketika tim penyelidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), mereka menemukan uang sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan di rumah Nopriansyah dan A. Uang tersebut diyakini sebagai bagian dari komitmen fee yang akan diberikan kepada anggota DPRD.

Jeratan Hukum bagi Para Tersangka

KPK telah menetapkan status tersangka kepada para pelaku dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Untuk penerima suap (NOP, FJ, UH, MFR):

  • Pasal 12 a atau Pasal 12 b
  • Pasal 12 f
  • Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk pemberi suap (MFZ dan ASS):

Halaman Selanjutnya
img_title